NUNUKAN, Kaltaraaktual.com – Akhirnya KPU Nunukan menetapkan nomor urut Paslon Bupati dan wakil Bupati Nunukan yakni H. Dani Iskandar dan Muhammad Nasir dengan jargon (Damai) berdasarkan surat Keputusan KPUD Nunukan Nomor : 278/PL.2.1-kpt/6503/KPU-Kab/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020.
Walaupun kedua paslon tersebut sempat tertunda, dikarenakan adanya persyaratan yang belum terpenuhi.
KPUD Nunukan memeriksa berkas persayaratan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2017, PKPU No. 15 Tahun 2019, PKPU No. 6 Tahun 2020 beserta perubahan PKPU No. 13 Tahun 2020 serta Kep. KPU Nomor 258/PL.02.2-kpt/01/KPU/VI/2020, dianggap lengkap
Karena telah memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh persyaratan. Hari ini Ahad (4/10) KPU Nunukan menggelar rapat pleno internal dan menetapkan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sebagai peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020.
Maka dengan keputusan KPU Nunukan tersebut pasangan Damai akan mengikuti tahapan selanjutnya berupa penetapan nomor urut calon yang diagendakan pada Senin 5 Oktober 2020, sekian pukul 19.30 Wita, besok.
“Hari ini kami telah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon, sekira pukul 10.00, Wita. Setelah rapat pleno, langsung rapat persiapan rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pada tanggal 5 Oktober, pukul 19.30 Wita,”ujar ketua KPU Nunukan Rahman.
***