H. Ladullah: Ranperda Kesos Lindungi Hak Warga yang Diperuntukkan

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S. Hi, langsung mendekati warga Porsas di RT 22, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Kesejahteraan Sosial (Kesos).

Kegiatan ini bertujuan memastikan warga memahami isi peraturan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Selama sosialisasi, Ladullah menjelaskan secara rinci poin-poin penting dalam Ranperda tersebut, bahwa Ranperda ini dirancang untuk melindungi hak warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

“Respon warga sangat positif. Kami tadi menyampaikan beberapa hal terkait perbedaan dalam kesejahteraan sosial, karena masyarakat sampai sekarang masih banyak yang belum tahu. Maksudnya, siapa yang bisa mendapatkan pelayanan atau bantuan sosial,” ujarnya, belum lama ini (12/25).

Ketua Fraksi Partai PKS Kaltara ini menegaskan bahwa beberapa peraturan penting terkait kesejahteraan sosial sebenarnya sangat urgent untuk diketahui masyarakat. Namun, informasi tersebut belum tersampaikan dengan baik ke tingkat bawah.

“Ini yang perlu kami luruskan. Ada banyak hal penting, tetapi regulasinya belum sampai ke masyarakat. Makanya kami hadir di sini supaya warga, khususnya di RT 22 Kelurahan Nunukan Timur, bisa memahami dengan benar,” tambahnya.

Ladullah menyebutkan, ranperda Kesejahteraaan Sosial dipastikan tahun 2025 ini akan menjadi perda. “Insya Allah tahun ini, sementara ini proses semua untuk sosialisasinya. Manfaatnya untuk masyarakat nanti itu pelayan kesehatan, pelayanan sosial, pendidikan dan lain-lain,”sebutnya. (*)

Tinggalkan Balasan