NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Terbukti melakukan pencurian sepeda motor (curanmor), dua remaja tanggung di Nunukan, Kalimanntan Utara (Kaltara) yakin MU (16) dan MUH (18) terpaksa berusuran dengan aparat kepolisian, di Polsek Nunukan.
Ke dua remaja tanggung ini, berhasil diringkus unit Satuan Reserse Kriminal (Satreakrim) Polsek Nunukan, Sabtu (26/11/2022) saat ke duanya melintas di jalan menggunakan motor hasil curian, setelah penyidik dari Polsek Nunukan melakukan penyidikan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, ke dua warga Jalan Teuku Umar dan Gajah Mada ini diamankan, usai Polsek Nunukan menerima laporan dari pemilik motor, pada 11 November lalu yang dilanjutkan dengan proses penyidikan.
Lebih lanjut diceritakan Siswati, berdasarkan keterangan pemilik motor, pada saat kejadian motor dengan Nomor Polisi (Nopol) KU 2212 No itu kerap diparkir pemiliknya di halam rumah. Bahkan, sebelum kejadian pemiliknya sempat mengecek motor tersebut sekitar pukul 23.09 Wita.
“Tengah malam sebelum tidur, korban ini sempat memastikan keberadaan motornya, setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk tidur,” jelas Siswati, Sabtu, (26/11/22).
Siswati menerangkan, pemilik motor baru menyadari kendaraannya hilang pada subuh hari, di mana pemiliknya ini hendak menggunakan motor untuk pergi Salat Subuh di masjid. Tidak terima motornya dicuri, pemiliknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
“Setelah menerima laporan, penyidik dari Satreskrim Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus ke dua pelaku yang masih remaja tersebut, di jalan saat menggunakan motor hasil curiannya,” terang Kasi Humas Polres Nunukan.
Usai berhasil meringkus MU dan MUH, Siswati menyebutkan, ke duanya langsung digiring ke Mako Polsek Nunukan, guna penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, baik MU dan MUH mengakui telah melakukan pencurian motor tersebut, yang di parkir pemiliknya di depan rumah.
“Selain mengakui perbuatannya, para pelaku juga membeberkan bagaimana caranya mencuri motor tersebut, yakni ke duanya datang ke lokasi kejadian dengan menggunakan motor lain, setelah itu salah satu pelakunya menjadi eksekutor,” sebut Siswati.
“Tidak hanya itu, ke dua pelaku ini ternyata juga sudah lama mengincar motor tersebut, terbukti dari pengakuan para pelaku yang sudah beberapa kali mengintai di rumah pemilik motor,” tambahnya.
Setelah berhasil mendapatkan barang jarahannya, Siswati mengungkapkan, motor tersebut disembunyikan di rumah MUH. Untuk menghilangkan jejak, MUH kemudian memodifikasi motor hasil curiannya, dengan merubah bentuk body motor.
“Kalau pengakuan ke dua pelaku ini, motor hasil curian itu hanya untuk dipergunakan jalan-jalan saja, tidak untuk dijual para pelakunya,” ungkap Siswati.
Dalam perkara ini, Siswati membeberkan, selain mengamankan MU, MUH dan motor hasil curiannya, penyidik dari Polsek Nunukan juga mengamankan satu unit motor lainnya yang digunakan untuk aksi kejahatan. Selain itu salah satu pelakunya diketahui masih bersataus di bawah umur.
“Untuk pelaku berinisial MU, setalah di dalami ternyata masih di bawah umur, pelaku juga sudah tidak bersekolah atau putus sekolah,” beber wanita berpangkat balok dua itu.
Siswati memastikan, untuk mempertanggunghawabkan perbuatannya, baik MU dan MUH yang saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan, bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman pidana maksimum tujuh tahun.
“Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, untuk proses hukumnya nanti akan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya. (ilm/*red)
