Hendak Dikirim ke Sulsel, Polsek KSKP Nunukan Amankan Karpet Ilegal Asal Malaysia

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Nunukan berhasil menggagalkan pengiriman barang jenis Karpet dari Malaysia, di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka yang hendak di kirim ke Sulawesi Selatan, pada Jumat, (02/12/22).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek KSKP Nunukan Ipda Rianto mengatakan, awalnya personil melaksanakan pengamanan kegiatan penurunan penumpang dan barang KM. Queen soya yang tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan kemudian sekira jam 12.30 wita.

“KM.Quen soya masih melakukan kegiatan penurunan barang personil melihat mobil pick up memuat tumpukan barang masuk arah kedalam dermaga pelabuhan Tunon Taka,” ucapnya, Sabtu, (03/12/22).

Selanjutnya, Kapolsek KSKP Nunukan ini menerangkan, personil mendekati mobil pick up dan dilakukan pengecekan muatan yang ternyata barang dimuat tidak memiliki dokumen kepabeanan.

“Perkara dugaan pelanggaran kepabaenan barang berupa tekstil jenis karpet dari Malaysia tanpa cukai yang rencana akan dinaikkan dikapal KM. Queen soya untuk diperjual belikan di Sulsel,” terangnya.

“Kami temukan tekstil jenis karpet dari Malaysia sebanyak 7 (Tujuh) ball karpet nomor 1 (satu) dengan rincian 1 ball berisikan 5 lembar karpet dengan total keseluruhan 36 (Tiga puluh Enam) lembar karpet, dan mengamankan mobil pickup berikut muatan dikantor Polsek KSKP,” tambah Rianto.

Menurut Kapolsek KSKP Nunukan ini, terduga pemilik yang dimintai keterangan mengaku perkiraan nilai barang tekstil karpet yang berasal dari Malaysia tanpa dokumen ini, bernilai Rp 5.000.00010.000.000.

Mengingat perkara dimaksud termasuk pelanggaran kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

“Jadi kasus 7 (Tujuh) ball karpet nomor 1 dengan rincian 1 ball berisikan 5 lembar karpet dengan total keseluruhan 36 (Tiga puluh Enam) lembar karpet kami serahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ka)

Tinggalkan Balasan