JAKARTA, Kaltaraaktual.com– Bupati Bulungan, Syarwani, dan Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala, mengikuti rapat koordinasi lintas sektor Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Palas di Sheraton Hotel Jakarta bersama jajaran lintas kementerian dan lembaga pada Jumat (11/2).
Bupati Bulungan memaparkan RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Palas Tahun 2021 – 2041 dan menyampaikan terdapat 4 proyek besar di Kabupaten Bulungan yang akan berpengaruh terhadap jumlah penduduk. Yaitu Ibukota Kabupaten Bulungan di Tanjung Palas, Kota Baru Mandiri di Tanjung Selor, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI di Tanjung Palas Timur dan Kawasan Food Estate yang delineasinya mencakup Tanjung Selor, Tanjung Palas Tengah dan Tanjung Palas Utara.
Kemudian berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Bulungan Tahun 2021 – 2041 menetapkan pusat pelayanan di kawasan Tanjung Palas Hilir dan ditetapkannya Musium Sejarah Kesultanan Bulungan sebagai Cagar Budaya.
“Terkait isu pengembangan kawasan, kebutuhan sarana dan prasana untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan Tanjung Palas 20 tahun ke depan cukup tinggi,” ucap Bupati.
Dilanjutkan, rencana Tanjung Palas sebagai Ibukota Kabupaten Bulungan merupakan isu stragegis namun dukungan infratruktur dan sumber daya manusia relatif rendah. Selain itu terdapat kawasan yang memiliki keterbatasan dalam pengembangan lahan serta potensi bencana banjir dan gerakan tanah.
“Namun Tanjung Palas memiliki potensi dan peluang pengembangan di sektor pertanian, pariwisata dan industri,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Bulungan pun telah menyiapkan konsep struktur ruang, konsep pembagian Satuan Wilayah Pembangunan (SWP- dan arahan pengembangan serta rencana struktur ruang di kawasan Tanjung Palas.
Diuraikan untuk rencana struktur ruang di Tanjung Palas terdiri sistem pengembangan pusat pelayanan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, persampahan, drainase dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Lalu jenis rencana pola ruang terdiri Zona Lindung meliputi zona badan air, perlindungan setempat, ruang terbuka hijau dan zona cagar budaya. Kemudian Zona Budidaya meliputi zona badan jalan, pertanian, pertambangan, pembangkit tenaga listrik, kawasan peruntukan industri, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi serta zona pertahanan dan keamanan.
Rencana tata ruang Tanjung Palas tersebut meliputi luas 5.145,97 hektare yang terbagi 8 desa/kelurahan.
Jajaran pemerintah pusat yang hadir yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pertahanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional serta sejumlah asosiasi dan BUMN.(Pemkabbulungan)


