Imigrasi Nunukan Amankan Dua Orang WN Pakistan yang Kabur Dari Ruang Detensi

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dua Warga Negara (WN) Pakistan Kabur melalui Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, yang berhasil diamankan di sebuah rumah kosong di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Minggu (29/01/23).

Dua Warga Negara Pakistan yang kabur pukul 01:30 Wita berhasil diamankan oleh tim Inteldakim bersama Babinsa Nunukan sekitar pukul 12:30 Wita bersembunyi di rumah kosong milik kerabat WNA Pakistan berinisial “R”, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II Nunukan, Reza Pahlevi, Senin (30/01/23).

Kedua warga Pakistan R (24) dan H (38) awalnya diamankan oleh petugas intelijen Imigrasi Nunukan, Minggu 18 Januari 2023 di kamar hotel Sumber Mulia Kecamatan Nunukan, bersama wanita berusia 16 tahun yang juga warga Pakistan.

Informasi pelarian warga Pakistan bermula dari suara teriakan dua warga Malaysia yang sama-sama berada di ruang detensi dan rekaman CCTV memperlihatkan kedua WNA kabur dengan cara merenggangkan jeruji besi.

“Mendengar teriakan WN Malaysia, petugas piket Imigrasi langsung menuju ruang detensi melihat dua orang tahanan sudah kabur,” ucap Reza.

Reza Pahlevi menjelaskan, teknik yang digunakan WNA untuk kabur terkesan tidak masuk akal karena keluar melalui jeruji besi yang jarak tiap jeruji sekitar 25 centimeter, ditambah lagi harus melompat turun dari ruang detensi di lantai 2 dengan ketinggian hampir 5 meter. Petugas piket yang mengetahui pelarian R dan H berusaha mencari keberadaan pelaku di sekitar kantor Imigrasi hingga ke bagian semak-semak, namun tidak berhasil menemukan jejak langkah keduanya.

“Kita sebar informasi ke instansi keamanan dan rekan- rekan komunitas intel termasuk Babinsa di Nunukan,” jelas Reza Pahlevi.

Setelah melakukan pencarian kurang lebih 10 jam, petugas intelijen Imigrasi mendapatkan informasi keberadaan R dan H di sebuah rumah milik kerabat “R” di Jalan Pasar Baru Nunukan. Kondisi “R” dalam keadaan tidak bisa berdiri akibat kaki kanan bengkak dan terkilir.

Menurut pengakuan R dan H, kedua berhasil kabur dari ruang detensi dengan cara melilitkan kain basah ke jeruji besi lalu diputar-putar hingga besi tertarik merenggang atau melebar seukuran badan.

“WN Pakistan sempat mengancam 2 orang WNA Malaysia di ruang detensi untuk tidak berteriak dan membuat keributan,” jelasnya.

R dan H merencanakan melarikan diri dari proses pemeriksaan, Hanya saja karena kondisi R tidak bisa berjalan normal, keduanya bersembunyi sementara waktu di rumah kosong milik Kerabat “R”.

R masuk ke wilayah Nunukan tidak melalui tempat pemeriksaan resmi dan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, sedangkan keberadaan H di Nunukan melalui proses perjalanan dari Pakistan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian ke Jakarta dan Malang.

“R datang ke Nunukan melalui perjalanan speedboat dari Tawau, Malaysia bersama wanita berusia 16 tahun warga Pakistan,” bebernya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya menjelaskan bahwa akan melanjutkan proses projustitia terhadap ke-2 WNA Pakistan tersebut karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pada Pasal 113, Pasal 120, dan Pasal 134 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Kami akan berupaya dengan sebaik mungkin agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” tukas Ryan. (erw)

Tinggalkan Balasan