Insan Pers Jantung Pemberi Informasi Publik yang Akurat

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Tarakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan menggelar dialog publik bertajuk ‘Kehidupan Pers dan Media Sosial: Bijak-Bertanggungjawab Jaga Kepercayaan Publik’ yang berlangsung di Auditorium RRI Tarakan, Rabu (28/5/25).

Tiga narasumber yang berkualitas hadir mengisi acara dialog, memberikan pemahaman publik terkait peran media, etika, di era digital yang tetap seharusnya menjaga etika pers.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian (DKSIP) Provinsi Kalimantan Utara, Jufri, sebagai narsum menerangkan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan media untuk memberikan menyampaikan informasi publik yang kredibel dan dan dipercaya (no hoaks).

“Dari empat kabupaten dan satu kota di Kaltara ini, kita memiliki sekitar 447 Desa, 55 Kecamatan. Kondisi real kita di Provinsi Kalimantan Utara ini hampir 90 persen desa-desa kita di Kalimantan Utara ini telah memiliki internet, sampai ke plosok dan pesisir. Tersisa 22 desa lagi belum ada jaringan telekomunikasinya. Dengan penggunakan media sosial di Kaltara 76,78 persen,” terang Jufri.

Jufri menjelaskan, saat ini banyak pengguna sosial media mengkonsumsi informasi yang kurang di filter sehingga diragukan kebenarannya, untuk itu perlu peran insan pers yang menyampaikan secara akurat dan kredibel berdasarkan produk jurnalistik dan kode etik jurnalistik.

Sedang perwakilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, menyampaikan perspektif penegakan hukum dalam konteks penyebaran informasi, dirinya mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dan insan pers terhadap regulasi yang mengatur penyampaian informasi di ruang digital, termasuk potensi pidana akibat penyebaran konten yang bersifat provokatif atau tidak faktual.

“Media sosial adalah ruang publik yang tidak lepas dari pengawasan hukum. Kami mendorong pengguna untuk lebih bijak dalam berinteraksi, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, berbeda dengan Pers tentu ada koridor tersendiri yakni UU Pers Nomor 40 tahun 1999” kata Iptu Rusli.

Terakhir, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Utara, H. Rahmat Rolau, mengingatkan pentingnya kode etik jurnalistik sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi pers.

Ia juga menyoroti peran wartawan dalam menjaga marwah profesi di tengah tantangan banjir informasi dan kompetisi dengan media sosial.

“Profesionalisme dan etika menjadi benteng utama wartawan agar tidak tergerus oleh arus informasi instan yang belum tentu benar. Wartawan harus terus meningkatkan kompetensi dan menjaga independensi,” tegas Rahmat.

Makan dari digelarnya Dialog publik merupakan wadah ilmu pengetahuan bagi insan pers, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk saling bertukar pandangan serta memperkuat komitmen mengolah informasi publik.  (nzd/red)

Tinggalkan Balasan