Dugaan Pencemaran Lingkungan ke Laut, PT PRI Komitmen Patuhi Himbauan DLH Pemkot Tarakan

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Heboh soal dugaan pencemaran lingkungan dari air limbah yang dilakukan PT. Phoenix Resources Intenational (PT PRI) ke laut, diluruskan pihak manajemen.

Eko Wahyudi selaku Community Relation PT PRI menjelaskan, saat ini PT PRI dalam proses Start Up produksi dan melakukan sinkronisasi uji coba semua unit produksi.

“Pihak DLH Tarakan sudah melakukan tinjauan lokasi dan ada surat Himbauan ke PT PRI. Manajemen PRI berkomitmen untuk melaksanakan semua himbauan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan,” ucapnya.

Humas PT PRI Mansur, menuturkan, secara berkala akan memberikan laporan RKL-RPL ke instansi terkait. Bahwa semua limbah cair telah melalui proses pengolahan di IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) terlebih dahulu sebelum dibuang.

“Sehingga air limbah tersebut tidak mencemari lingkungan. Air limbah PRI diolah melalui beberapa tahapan pengolahan baik secara fisika, kimia dan biologi. Flow proses IPAL, melalui tiga proses penyaringan,” tuturnya, Jumat, (28/03/25).

Selanjutnya, video yang beredar merupakan hasil pada awal proses uji coba produksi, dimana sinkronisasi sedang dilakukan. Karakter warna air pada pengolahan pulp sama dengan karakter warna area lahan gambut, warna terpengaruh dari hasil getah kayu (lignin).

“PT PRI berkomitmen dan sedang menjalankan himbauan dari DLH Tarakan. Bahwa semua limbah cair telah melalui proses pengolahan di IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) terlebih dahulu sebelum dibuang, sehingga tidak mencemari lingkungan,” lanjutnya.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Fandariansyah dalam surat himbauan, pada (17/03/25), mengatakan,

bahwa menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, tindak lanjut penanganan laporan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan dari kegiatan Industri Bubur Kertas PT. PRI, maka dengan ini kami menghimbau PT. PRI untuk menutup saluran pembuangan air limbah.

“Kami menghimbau pihak PT PRI untuk pembuangan air limbah harus sesuai dengan titik penaatan yang tercantum dalam Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke laut oleh PT PRI, serta menutup saluran pembuangan/ outfall air limbah sementara,” katanya dalam surat himbauan tersebut.

Selain itu meminta pihak PT PRI melakukan pemantauan air limbah yang dibuang selama tahap uji coba (commissioning) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut PT. PRI, serta memastikan terpenuhinya baku mutu setiap parameter air limbah sebelum di buang ke media lingkungan.

“Juga melakukan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan pada area yang terdampak dari pembuangan air limbah saluran pembuangan/ outfall air limbah sementara dan melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan pada instansi pembina,” tukasnya. (**)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan