NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–
Nasib kurang beruntung dialami remaja putri dibawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan ayah tiri di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Sebut saja namanya Kejora (15) yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri berinisial H (44). Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, ibu korban M (41) dan pelaku merupakan pasangan suami istri siri.
“Pelaku merupakan bapak tiri korban. Ketiganya tinggal serumah bersama dengan adik kandung perempuan dan kakak kandung laki laki korban,” kata Sony, Rabu (15/02/23).
Sony menuturkan, berdasarkan keterangan ibu korban, pada bulan desember 2023 korban mengalami pelecehan seksual dari bapak tirinya. Kejadian tersebut terjadi di kamar tidur korban ketika korban sedang tertidur, tanpa diketahui oleh korban, pelaku masuk ke dalam kamar dengan menggunakan sarung.
“Saat itu korban langsung tersadar ketika merasakan sesuatu masuk ke dalam mulut nya, ternyata kemaluan bapak tirinya sudah berada di dalam mulut nya. Korban meronta, namun pelaku langsung memegang tangan korban dan keluar dari kamar. Ketika keluar kamar, ibu kandung korban bertanya “kamu habis buat apa”?, pelaku menjawab “saya minta maaf,” tutur Sony.
Kapolsek Nunukan ini menerangkan, permasalahan tersebut awalnya di rahasiakan oleh ibu kandung nya, hingga beberapa minggu terakhir terdapat perubahan psikis korban, yang selalu melawan ibu kandungnya dan ketakutan ketika melihat pelaku atau bapak tiri ketika datang ke rumahnya. Beberapa waktu usai kejadian, pelaku pergi dari rumah dan tinggal di tempat lain.
“Dari situ lah terungkap fakta baru, bahwa adik kandung korban ternyata juga pernah mengalami pelecehan seksual dari pelaku. Maaf dengan cara kemaluannya di pegang dan di remas-remas oleh pelaku,” terang Sony.
Usai menerima Laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, dugaan pelaku kami lakukan pencarian hingga kami temukan di sebuah penjemuran rumput laut di Jalan Lingkar Pulau Nunukan.
“Interogasi awal terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga merupakan Eks deportan dari tawau malaysia yang kurang lebih pada tahun 2010 di deportasi ke Nunukan usai menjalani hukuman dua tahun penjara kasus penganiayaan di tawau malaysia,” sebut perwira polisi menengah balok dua ini.
Ternyata ditemukan fakta baru bahwa selain korban, ternyata adik kandung korban sebelumnya juga mengalami hal yang sama namun dengan bentuk perbuatan yang berbeda.
“Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korbannya karena istri siri nya atau ibu kandung korban sudah tidak mau melayani hubungan badan,” kata Sony.
Dugaan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ka)