TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menyisakan tanda tanya besar soal tata kelola anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek yang ditandai peletakan batu pertama pada Februari 2022 itu digelontorkan anggaran senilai Rp84 miliar dan seharusnya rampung pada 2023. Namun hingga akhir 2025, bangunan rumah sakit tersebut justru terbengkalai.
Polemik proyek ini semakin menguat setelah muncul dokumen kontrak yang memperlihatkan rangkaian perubahan perjanjian atau addendum yang nilainya cenderung stagnan, sementara ruang lingkup pekerjaan dinilai tidak transparan, terutama terkait pengadaan alat kesehatan (alkes).
Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, kontrak awal pembangunan RSP Bunyu Tahun Anggaran 2022 bernomor 027/036.A/DKK-BUL/SP/II/2022 tertanggal 22 Februari 2022, dengan nilai Rp49,98 miliar termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen.
Kontrak tersebut kemudian direvisi melalui Addendum I bernomor 027/055/DKK-BUL/ADDI/SP/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022. Nilainya naik menjadi Rp52,68 miliar seiring penyesuaian PPn menjadi 11 persen. Angka yang sama kembali dicantumkan dalam Addendum II bernomor 027/055.G/DKK-BUL/CCOI/SP/IV/2022 tertanggal 4 April 2022.
Perubahan berikutnya terjadi pada Addendum III bernomor 027/181/DKK-BUL/CCOII/SP/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022. Meski kontrak kembali diubah, nilai pekerjaan tetap bertahan di angka Rp52,68 miliar.
Rangkaian addendum dengan nilai yang tak berubah ini justru memunculkan pertanyaan mendasar. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, menilai terdapat jurang besar antara nilai kontrak fisik dan total anggaran DAK yang dialokasikan.
“Kalau anggaran RSP Bunyu itu Rp84 miliar bersumber dari DAK, tapi kontrak fisiknya hanya sekitar Rp52 miliar dan tidak pernah berubah signifikan, lalu sisa dananya Rp32 miliar ke mana,” kata dia, Jumat, (09/01/26).
Menurut narasumber tersebut, sisa anggaran diduga dialihkan ke pengadaan alat kesehatan dengan skema kontrak terpisah dari pekerjaan fisik bangunan. Namun hingga kini, pengadaan alkes itu disebut tidak pernah diaudit secara menyeluruh dan belum memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia juga menyebut adanya dugaan alat-alat kesehatan tersebut diduga berada di wilayah Pulau Bunyu dan dikerjakan oleh pihak penyedia dari luar Kalimantan Utara. Informasi mengenai keberadaan dan status alkes itu, kata dia, belum banyak diketahui, termasuk oleh aparat penegak hukum. “Banyak yang tidak tahu, termasuk APH,” kata dia.
Menurutnya, pemisahan kontrak antara pembangunan fisik dan pengadaan alkes, ditambah dengan addendum kontrak yang berlapis, berpotensi melemahkan fungsi pengawasan. Kondisi ini membuka ruang ketidaksesuaian antara belanja anggaran dan kebutuhan riil pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait mengenai dasar perubahan kontrak, rincian pengadaan alat kesehatan, serta alasan mengapa dugaan alkes tersebut belum dimanfaatkan meski bangunan rumah sakit sudah berdiri.(**)


