JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (FH UHAMKA) melakukan Deklarasi Tanah Merdeka yang melahirkan komunitas Justitia De Club. Dalam deklarasi tersebut, mahasiswa FH UHAMKA menyuarakan dukungan penuhnya agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) segera diprioritaskan pembahasannya. Menurut mereka RUU Perampasan Aset merupakan kebijakan yang strategis dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang lebih masif lagi.
Mahasiswa FH UHAMKA memandang RUU Perampasan Aset dinilai krucial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. DPR dan Pemerintah harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi. Karena RUU ini sudah masuk prolegnas prioritas, maka kami mendorong agar dapat segera di sahkan di tahun 2025. Kami akan tagih komitmen Pemerintah dan DPR.
Dekan FH UHAMKA, Bisman Bhaktiar, dalam sambutannya mengapresiasi adanya wadah dan pernyataan sikap dari mahasiswa baru. “Kami tidak menyangka bahwa Pekan Taaruf akan ditutup dengan sebuah inisiatif yang begitu membanggakan. Kelahiran Justitia De Club yang ditandai dengan pernyataan sikap oleh mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset, menunjukkan bahwa mahasiswa kami tidak hanya siap belajar, tetapi juga siap berkontribusi untuk negeri,” ujarnya.
Ketua Program Studi Hukum Bisnis FH UHAMKA, Akmaluddin Rachim, menambahkan, mendukung penuh peluncuran Justitia De Club di “tanah Merdeka” sebagai sebuah wadah mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan diri dan menunjang kemampuan akademik mahasiswa.
“Ini merupakan awal yang baik, awal dari proses aktivitas mahasiswa selama perkuliahan. Kami akan mendukung penuh kegiatan kajian, diskusi publik, maupun kegiatan advokasi yang dilakukan Justitia De Club FH UHAMKA. Semangat muda dan intelektualitas mereka mesti didukung agar kelak menjadi agen perubahan, pemimpin, dan professional hukum yang berdampak bagi pembangunan peradaban hukum yang berkemajuan,” ucap Akmaluddin Rachim.
Nama deklarasi Tanah Merdeka diambil dari alamat Fakultas Hukum UHAMKA yang beralamat di Jalan Tanah Merdeka No. 20, Jakarta Timur. Deklarasi “Tanah Merdeka” juga sekaligus simbol perjuangan merdeka dari korupsi.
“Kemerdekaan yang diraih oleh para pahlawan akan ternoda jika tanah air ini dibiarkan dicemari oleh koruptor yang merampok uang rakyat. Deklarasi di Tanah Merdeka adalah bentuk komitmen kami untuk memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan yang sesungguhnya dari jerat korupsi,” kata Akmaluddin Rachim. (*din)