TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Aktivitas kapal trol dan pukat kuraw yang sudah bertahun-tahun masuk hingga ke wilayah perairan Kabupaten Bulungan kian meresahkan. Warga Desa Salimbatu menyebut kapal tangkap skala besar itu kerap beroperasi di Muara Sembengawan dan Sungai Bara, dua lokasi yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan kecil.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap, praktik tersebut diduga mendapat “backup” dari oknum anggota DPRD Tarakan melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir). “Kami nelayan lokal jelas dirugikan. Hasil tangkapan kami menurun drastis karena ikan habis disapu pukat besar. Padahal ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya, Selasa, (10/09/25).
Padahal, aturan tegas telah melarang penggunaan alat tangkap merusak di perairan pesisir. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 secara jelas melarang penggunaan trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Aturan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang memberi sanksi pidana hingga penjara bagi pelanggar.
“Kalau nelayan kecil kami pakai jaring tradisional, itu masih lestari. Tapi kalau pukat kuraw masuk, satu hamparan laut habis disedot. Ini bukan hanya merugikan ekonomi kami, tapi juga merusak ekosistem,” lanjut warga itu.
Hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di Bulungan. Nelayan setempat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menutup akses kapal trol dan pukat kuraw masuk ke perairan Bulungan serta menindak tegas pelanggar aturan. (red)