TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara turun ke lapangan menyelidiki dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Polisi melakukan pengecekan lokasi hingga mengambil titik koordinat area yang terdampak kebakaran.
Pengecekan dilakukan pada Senin (7/9/26) sekitar pukul 09.00 Wita. Tim dipimpin Ipda M. Naufal Aji Pratama, S.Tr.K., bersama tiga personel lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan survei lokasi, ground checking area pascakebakaran, dokumentasi, hingga pengambilan foto udara. Polisi juga mengambil titik koordinat sejumlah lokasi yang terdampak untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana karhutla,” kata Ipda M. Naufal.
Akses Sulit, Kabut Asap Pekat
Proses pengecekan lapangan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Tim menghadapi kendala akses menuju lokasi yang sulit dilalui kendaraan roda empat. “Selain itu, kondisi kabut asap yang masih cukup pekat pascakebakaran membuat jarak pandang di sekitar lokasi menjadi terbatas,” imbuhnya.
Meski demikian, kegiatan pengecekan tetap berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.
Polisi selanjutnya akan melakukan pemantauan perkembangan kondisi lokasi secara berkala. Pemantauan juga dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit untuk melihat perkembangan titik dan area yang terdampak kebakaran.
Warga dan Perusahaan Bakal Dipanggil
Penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla tersebut akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Tim Subdit Tipidter berencana mengundang sejumlah pihak untuk klarifikasi, termasuk warga dan perusahaan yang berada atau terdampak di sekitar lokasi kebakaran.
Keterangan tersebut akan digunakan untuk melengkapi data dan informasi dalam proses penyelidikan.
“Langkah Polda Kaltara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Utara,” tukasnya. (***)

