TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Sengketa lahan antara H. Maksum dan sejumlah pihak terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tarakan. Kasus ini menarik perhatian publik karena H. Maksum yang berstatus imam masjid sekaligus sudah lanjut usia ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial. Pihak H. Maksum merasa didiskriminasi, bahkan mengaku diteror dan diintimidasi terkait sengketa lahan tersebut. Namun, pihak lawan menegaskan hal itu tidak berdasar.
H. Nurdin bersama rekannya, Supadi, yang menjadi pihak rival, angkat bicara dengan membawa sejumlah bukti. Mereka menegaskan lahan yang diklaim H. Maksum tidak masuk ke dalam kawasan yang mereka garap maupun yang telah dijual kepada perusahaan untuk pembangunan mes.
“Betul ada lahannya, tapi tidak masuk dalam lokasi yang kami kerjakan sesuai data yang ada. Kami juga sudah lakukan pengukuran bersama dinas terkait, hasilnya jelas lahan H. Maksum tidak masuk,” ujar H. Nurdin, Rabu (20/8/2025).
Supadi menambahkan, lahan yang kini disengketakan sebenarnya milik beberapa orang, bahkan pernah mendapatkan izin tambang Galian C pada 2010 untuk penimbunan di Bandara Juwata Tarakan. Pada 2023, lahan tersebut resmi dibelinya untuk kemudian dijadikan kaplingan.
“Tanah itu sudah kami garap sejak 2023. Anehnya, waktu diratakan tidak ada komplain. Baru setelah perusahaan membeli dan membangun di 2024, H. Maksum ribut mengklaim lahan itu,” tegas Supadi.
Soal tudingan intimidasi dan teror, Supadi membantah keras. Ia balik menuding pihak H. Maksum dan kuasa hukumnya yang justru melakukan perusakan pagar serta mendatangkan massa untuk menghentikan aktivitas perusahaan.
“Kalau ada isu biawak, bangkai anjing, sampai tuduhan pakai dukun, itu bisa saja akal-akalan mereka. Buat apa kami repot-repot melakukan hal seperti itu,” ucapnya.
Baik H. Nurdin maupun Supadi berharap masyarakat tidak menilai kasus ini hanya dari satu sisi. Menurut mereka, sengketa ini murni persoalan hukum yang harus dilihat berdasarkan bukti.
“Kalau memang kami bersalah, kami siap menanggung konsekuensi hukumnya. Tapi jangan karena dia seorang imam masjid lalu menggiring opini seolah-olah kami yang menindas,” tutup Supadi.