JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 masih rendah. Penilaian itu disampaikan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024–2025 yang dipaparkan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, (27/01/26).
Ketua KTP2JB Suprapto mengatakan, dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang diamanatkan Perpres tersebut, baru sebagian kecil yang mulai dijalankan. “Itu pun masih sangat minim,” kata Suprapto dalam konferensi pers.
Menurut dia, kewajiban yang relatif mulai terlihat hanyalah kerja sama dengan perusahaan pers serta pelatihan jurnalistik. Namun jumlah dan cakupannya jauh dari memadai jika dibandingkan dengan besarnya tanggung jawab platform digital dalam mendukung ekosistem pers nasional.
Penilaian KTP2JB didasarkan pada hasil assessment mandiri perusahaan platform digital serta pengawasan langsung yang dilakukan komite. Dari proses itu, komite menyusun laporan sekaligus rekomendasi kebijakan.
KTP2JB menetapkan indikator penilaian yang merujuk pada Pasal 5 Perpres 32/2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital. Indikator tersebut dibagi ke dalam empat bidang kerja, yakni kerja sama perusahaan pers dan platform digital, pelatihan dan program jurnalisme berkualitas, pengawasan, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa, serta organisasi dan hubungan antarlembaga.
Pada bidang kerja sama, komite menemukan bahwa sebagian besar platform digital belum memiliki rencana jelas untuk meningkatkan kemitraan dengan perusahaan pers pada 2026. Platform juga dinilai tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama serta tidak menjelaskan langkah konkret untuk mengatur algoritma agar memprioritaskan perusahaan pers terverifikasi. “Secara umum, kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia masih rendah,” ujar Suprapto.
Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mencatat, perusahaan platform digital belum menjelaskan secara memadai upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Meski Perpres 32/2024 mendorong penyediaan saluran pelaporan khusus untuk konten berita, platform digital menolak menyediakannya dengan alasan teknis.
Bidang ini juga menemukan tidak adanya kebijakan konkret terkait perlakuan adil terhadap perusahaan pers, termasuk upaya memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi media terverifikasi. Dalam hal desain algoritma distribusi berita, platform digital dinilai belum memberikan bukti adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah, serta belum menyediakan panduan pemanfaatan perubahan tersebut.
Sementara itu, Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sejumlah pelatihan telah dilakukan oleh platform seperti Google, Meta, dan TikTok. Namun laporan kegiatan tersebut dinilai tidak transparan karena tidak disertai informasi alokasi anggaran maupun aspek keberagaman. KTP2JB juga menyoroti sikap tidak komunikatif sejumlah platform, seperti X dan Snack Video, yang tidak menyampaikan laporan sama sekali kepada komite.
Berdasarkan temuan tersebut, KTP2JB berharap perusahaan platform digital meningkatkan kepatuhan terhadap Perpres 32/2024 pada tahun mendatang. Komite juga merekomendasikan tiga langkah mendasar untuk memperkuat kepatuhan platform sekaligus menjaga keberlanjutan industri pers.
Salah satunya, pelaksanaan kewajiban platform digital perlu diintegrasikan dalam pengawasan operasional bisnis mereka di Indonesia. “Tanpa integrasi pengawasan, kepatuhan akan sulit diwujudkan,” kata Suprapto. Karena itu, KTP2JB mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital segera menetapkan aturan teknis guna mempercepat proses tersebut.
Selain regulasi, komite menilai keberlangsungan industri pers nasional juga memerlukan dukungan lain, seperti insentif fiskal dan dana jurnalisme, untuk mendorong tumbuhnya jurnalisme berkualitas dan independen. (****)


