Kerap Pesta Sabu, 4 Orang di Sebatik Digiring Ke Mako Polres Nunukan

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Diduga melakukan pesta narkoba, wanita bernisial NU (23) diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan di kediamannya di Desa Sungai Pancang, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

NU tidak sendirian diamankan personel Sat Reskoba Polres Nunukan, pada 20 Oktober 2022 kemarin, melainkan bersama ketiga teman prianya yang juga warga Pulau Sebatik yakni AN (23), YU (19) dan JU (27).

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, ditangkapnya NU bersama ketiga teman prianya itu berawal dari laporan warga sekitar. Yang mana, di rumah NU diketahui kerap dijadikan tempat transaksi dan juga pesta narkoba.

“Setelah menerima laporan, anggota dari Sat Reskoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah NU,” jelas Siswati, Minggu (23/10/22).

Diceritakan Siswati, pada saat melakukan penyelidikan, anggota di lapangan mendapati tiga orang pria tidak lain AN, YU dan JU masuk ke rumah yang dihuni NU, tanpa membuang waktu anggota kemudian melakukan penggerbekan.

“Waktu dilakukan penggerbekan, diduga para pelaku ini baru saja pesta narkoba jenis sabu, karena dihadapan mereka ditemukan alat hisap sabu (bong),” beber Siswati.

Selain mendapati bong, Siswati menerangkan, petugas yang melakukan penggerbekan dan penggeledahan turut menemukan tujuh paket sabu berbagai ukuran siap edar, dengan berat sekitar 1,75 gram beserta perlengkapan membungkus sabu lainnya.

“Sabunya Satreskoba Porles Nujukan dapatkan di dua tempat berbeda, yaitu satu bungkus disembunyikan di kotak yang tergelatak di lantai, sisanya enam bungkus disembunyikan NU di dompet,” terang wanita berpangkat balok dua tersebut.

Usai mendapatkan barang bukti yang dicari, Siswati mengungkapkan, NU dan ketiga teman prianya itu langsung digelandang ke Mako Polres Nunukan, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, selain diduga melakukan pesta sabu, baik NU, AN, YU dan JU diduga terlibat dalam peredaran sabu di Pulau Sebatik,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Siswati menyebutkan, diduga para pelaku yang diamankan tersebut terlibat dalam jaringan narkoba internasional, hal ini berdasarkan keterangan NU, AN, YU dan JU yang mengaku beli langsung dari Malaysia.

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kalau sabu tersebut dibeli langsung dari Malaysia di Sungai Pukul, Malaysia dari seseorang berinisial DIN seharga Rp1,5 juta,” sebutnya.

“Sabu tersebut dibeli NU, AN, YU dan JU menggunakan motor melewati batas antara Sebatik dan Malaysia,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku yang sudah dilakukan penahanan itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dalam kasus ini, penyidik juga menyita dua unit motor yang digunakan para pelaku membeli sabu, kami juga terus mengembangkan kasusnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan,” tegas Siswati (ilm/*red)

Tinggalkan Balasan