Ketua DPC Gerindra Tana Tidung Dukung Sistem Pemilu Proposional Terbuka

oleh
oleh

TIDENG PALE, Kaltaraaktual.com– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Tana Tidung (KTT) mendukung langkah DPP Gerindra yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup dan memilih sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Rini Tika Novianti yang akrab disapa Tika menyampaikan, sistem pemilu proporsional terbuka menguntungkan bacaleg khususnya ke masyarakat yang akan membangun kedekatan antara pemilih dengan caleg sehingga terwujud pemilih yang rasional untuk menentukan pilihan dan memilih yang terbaik dari kualitas setiap calonnya.

“Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada bacaleg yang dikehendakinya. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dibparlemen,” ungkap anggota DPRD Tana Tidung ini.

Tika sejatinya mendukung langkah DPP partai Gerindra dibawah besutan Prabowo Subianto untuk MK memutuskan dan menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Politik itu saling mengisi dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi terbuka, untuk itu kita semua sepakat menggunakan sistem proposional terbuka,” tegas Tika.

Dia menjelaskan dasar pemilihan sistem pemilu proporsional terbuka merupakan harapan setiap rakyat dapat digunakan secara penuh, mengenal calonnya masing-masing, mengukur kualitas dan integritas secara langsung dan memilih tanpa keraguan sehingga bisa dipertanggung jawabkan dan tentunya tidak bertentangan dengan konstituen.

“Hak konstitusional yang negara telah berikan secara luas kepada konstituen tentu sudah sesuai dengan prinsip dan nilai demokrasi dimana pemilih menggunakan hak pilih memilih caleg jangan dirampas kembali, karena sejatinya politik itu wakil rakyat yang mewakili konstituennya masing-masing,” jelasnya.

Namun ketika nantinya keputusan final Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menerapkan sistem pemilu porposional tertutup, maka dirinya patuh terhadap aturan yang akan ditetapkan.

“Iya kalau nanti hasil ketetapan hukumnya menerapkan sistem pemilu porposional tertutup, kami harus siap menjalankan keputusan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, ada beberapa pihak yang mengajukan judicial review ke MK oleh beberapa pihak yang mempersoalkan norma di UU Pemilu tentang sistem pemilu proporsional dan di UU Pemilu adalah proposional terbuka, sementara parah pemohon mengajukan sistem pemilu proporsional tertutup. (**)

Tinggalkan Balasan