NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nunukan Bidang Lingkungan sangat menyayangkan dan mengecam perilaku oknum-oknum yang melakukan tindakan penggerusan mangrove yang terjadi di Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atas nama perekonomian dan pemberdayaan masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama hari ini Kita sedang gencar untuk mengantisipasi perubahan iklim, terkhusus di sebatik yang notabene telah terjadi beberapa kali abrasi pantai disebabkan oleh gelombang besar dan adanya aktivitas penambangan pasir Ilegal di daerah tersebut ditambah pembalakan hutan mangrove,” tegas Jamaluddin, Ketua Bidang Lingkungan KNPI Nunukan pada Rabu (08/02/23).
Jamal sapaan akrabnya, menjelaskan data terakhir yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan pada 2020 lalu, tercatat ada sekitar 969 hektar lahan sepanjang pantai di Pulau Sebatik tergerus abrasi. Dan terdapat lima kecamatan di Pulau Sebatik yang terdampak. Di antaranya Kecamatan Sebatik Timur dengan luasan 120 hektar, Kecamatan Sebatik Induk seluas 357 hektar, Kecamatan Sebatik Barat seluas 416 hektar, dan Kecamatan Sebatik Utara seluas 76 hektar,”
“Dengan adanya perilaku oknum yang melakukan penebangan mangrove untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tanpa mempertimbangkan dampak yang terjadi maka ia sama saja mengkhianati harapan kita bersama dalam menjaga lingkungan, adanya perilaku tersebut tentu dapat mengancam tempat tinggal masyarakat dan ekosistem lingkungan hidup,” jelas Jamal.
Dirinya menerangkan, walaupun status tanah atau lahan milik pribadi tentu haruslah melalui prosedur dan perizinan di instansi terkait karena berkaitan dengan dampak lingkungan dan bencana alam apalagi lahan tersebut berdekatan dengan bibir pantai.
“Kalaupun ada beberapa yang status lahannya milik perorangan jika itu ditumbuhi tanaman liar mangrove yang dibabat, paling tidak ada koordinasi ke instansi terkait sehingga tidak terjadi mis pengetahuan yang nantinya bisa saja berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kemasyarakatan,” terang Jamal.
Menurut Jamal, pelaku penebangan hutan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana sesuai tertera pada pasal 98 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu dirinya meminta kepada semua instansi termasuk aparat keamanan (Kepolisian) agar segera mengusut dan transparan untuk mengungkap kejadian tersebut.
“Atas kejadian ini kami minta Instansi terkait beserta aparat penegak hukum untuk mendalami dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Ingat! bahaya dari dampak pembalakan hutan mangrove dapat mengancam masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan,” tutur dia.
Berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sanksi bagi pelaku penebangan hutan mangrove diatur dalam Pasal 78 ayat (7) Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian, Pasal 73 huruf (b) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. (ka/cnt/*red)
