Dua Orang Kurir Sabu Asal Nunukan Ditangkap Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– SU dan KA, duo pengedar narkoba jenis sabu ini berhasil diringkus Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Selasa (07/02/2023) kemarin di Jalan Yos Sudarso, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswat menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran sabu ini setelah perseonel Satreskoba mendapatkan laporan warga, terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Yos Sudarso.

Usai menerima laporan, Perseonel Satreskoba Polres dengan cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, personel yang saat itu ada di lapangan berhasil mengamankan seorang pria yakni SU, yang diduga kuat saat itu hendak melakukan transaksi narkoba.

“Yang pertama kali diamankan itu SU, setelah diamankan SU langsung dilakukan penggeledahan badan oleh personel Satreskoba,” jelas Siswati, Rabu (08/02/2023).

Siswati menerangkan, saat dilakukan penggeledahan personel Satreskoba berhasil mendapatkan 6 poket sabu dari saku celana yang digunakan SU. Tidak hanya itu, dari tangan SU juga ditemukan uang Rp100 ribu diduga hasil penjualan sabu.

“Di saku celana SU ini ditemukan enam poket sabu siap edar, setelah mendapatkan barang bukti yang dicari SU kemudian dilakukan interogasi awal untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Siswati.

Setelah dilakukan interogasi awal, Siswati menyebutkan, SU mengaku baru saja melakukan transaksi narkoba kepada salah satu pelanggannya. Bahkan, SU turut memberikan informasi asal muasal sabu yang diedarkannya itu.

“Dari pengakuan SU, kalau sabu tersebut didapatnya dengan cara dibeli dari temannya yakni KA,” sebut perwira balok tiga itu.

Begitu mendapatkan informasi dari SU, Siswati mengatakan, personel Satreskoba kembali melakukan pengembangan sesuai petunjuk yang ada. Hingga akhirnya, personel Satreskoba berhasil meringkus KA yang saat itu berada di kediamannya.

“Dari tangan KA ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun berdasarkan pengakuan SU, KA tetap diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Nunukan.

Sementara itu, di Mako Polres Nunukan, Siswati mengungkapkan, SU yang mengaku membeli sabu dari tangan KA itu untuk dijual kembali. Selain itu, SU juga mengaku Sebagian besar sabu yang dibelinya dari KA sudah banyak yang laku terjual.

“Jadi, setelah SU membeli sabu dari KA, sabu tersebut dipecah lagi jadi bungkus kecil, tapi sabu milik SU ini sudah banyak laku dan yang tersisa Cuma enam poket,” ungkapnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Siswati memastikan, SU dan KA kini sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Nunukan. Atas perbuatanya, SU dan KA bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini SU dan KA sudah kami lakukan penahanan, selain sabu dan uang tunai Rp100 ribu, barang bukti yang kami amankan juga ada celana panjang milik SU yang digunakannya untuk menyimpan sabu,” pungkasnya. (ilm/cnt/*red)