Hukrim

Koleksi Puluhan Foto Pornografi Anak, Pria Asal Samarinda Mendekam di Penjara

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">TANJUNG SELOR&comma; Kaltaraaktual&period;com- Polda Kalimantan Utara &lpar;Kaltara&rpar; melalui tim Bantuan Teknis &lpar;Bantek&rpar; Subdit V&sol;Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan dua orang tersangka pria berinisial  IN &lpar;43&rpar; dan perempuan berinisial NS &lpar;36&rpar; warga Kota Tarakan yang melakukan kasus menyebarkan foto berunsur pornografi anak<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Pria  IN Pertama inisial ”IN” umur 43 tahun&comma; jenis kelamin laki-laki pekerjaan swasta alamat Samarinda&period; Kedua berinisial ”NS” umur 36 tahun&comma; jenis kelamin perempuan&comma; WNI&comma; pekerjaan IRT&comma; alamat Tarakan&comma;” kata<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Direktur Reskrimsus Polda Kaltara&comma; Kombes Pol Dadan Wahyudi yang diwakili PS kasubdit V Siber AKP Randhya Sakthika Putra&comma; Kamis&comma; &lpar;19&sol;06&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">AKP Randhya Sakthika menjelaskan&comma; pada hari Senin &lpar;5&sol;5&sol;2025&rpar; telah diterima surat dari Divhubinter Polri dilampiri oleh surat CAC Interpol beserta 1 buah CD yang berisikan 50 foto pornografi anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Setelah penelusuran&comma; tersangka IN berhasil diamankan pada 09 Juni 2025&period; Pada sore hari jam 18&period;00 Wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti yang di cari dengan upaya penggeledahan&period;  Sebelumnya tim Bantek Subdit V&sol;Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim NGO Our Rescue menuju Kota Samarinda dan&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sementara untuk tersangka ke dua&comma; yakni NS berhasil di amankan di Kota Tarakan yang sebelumnya tim Polda Kaltara telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan UPTD PPA Provinsi Kaltara menuju ke Kota Tarakan untuk mengamankan tersangka NS&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Selanjutnya pada hari Jumat &lpar;13&sol;6&sol;2025&rpar; kami mengamankan tersangka NS di Kota Tarakan&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sedangkan untuk modus operandi para tersangka awalnya bermula dari pacaran online sejak tahun 2017&period; Kemudian tersangka IN meminta kepada NS untuk mengirimkan ataupun video yang mengandung unsur pornografi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Hingga para tersangka ini melibatkan anak kandung NS yang saat itu masih berusia tiga tahun dengan menampilkan&comma; mohon maaf kemaluannya&period; Motif dari perbuatan tersangka adalah memuaskan fantasy seksnya&comma;” imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&&num;8220&semi;Untuk NS belum kita lakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan masih menyusui bayi usia 7 bulan&comma;&&num;8221&semi; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Perwira balok tiga tersebut menambahkan&comma; petugas telah menemukan palsu Facebook yang bernama IPAN KZ di handphone milik tersangka IN untuk berkenalan dan menjalin hubungan online dengan tersangka NS&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Dan keduanya mengaku sama-sama belum pernah bertemu dan bertatap muka baik secara langsung maupun video call dan sebagainya&period; Tersangka IN juga sering mendownload konten pornografi anak yang lain melalui APK yang bernama TOR untuk dapat mengakses ke Dark WEB melalui handphone&comma;” bebernya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Tim telah berhasil mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pornografi anak beserta barang bukti&comma;  1 &lpar;Satu&rpar; buah handphone INFINIX 30 S PRO beserta nomor handphone&comma; 1 &lpar;Satu&rpar; buah handphone XIAOMI Redmi 5 Plus&comma; 1 &lpar;satu&rpar; buah Handphone OPPO A12&comma; 1 &lpar;satu&rpar; buah Handphone Vivo&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr"> Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 29 ayat &lpar;1&rpar; Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara&period; &lpar;&ast;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

KNPI Bulungan Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Wanna: Kami Siap Menjadi Mitra Kritis dan Konstruktif

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Semangat persatuan mengawali Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

Juni 24, 2025

Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kementerian sosial per 1 Juni 2025 telah menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima…

Juni 24, 2025

Wagub Ingkong Ala Hadiri Silaturahmi Pangdam VI/Mlw Bersama Tokoh Adat Dayak

BALIKPAPAN, Kaltaraaktual.com- Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., menghadiri acara Silaturahmi…

Juni 24, 2025

Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Ditpolairud Polda Kaltara Upacara Tabur Bunga di Laut

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara menggelar upacara tabur bunga…

Juni 24, 2025

Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Kaltara Tahun 2025

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Komitmen kuat terhadap kemajuan olahraga di Kalimantan Utara kembali ditegaskan dengan kehadiran…

Juni 24, 2025

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik…

Juni 24, 2025