kaltara aktual. Com, Tanjung Selor – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan Rahmat Hidayah terhadap PPID Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara cq. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara. Putusan tersebut menyatakan bahwa informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan pihak termohon, Selasa (07 April 2026).
Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Rahmat Hidayah pada 18 November 2025 terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan KIPI Mangkupadi atas nama PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Meski telah mendapat tanggapan pada 1 Desember 2025, pemohon menilai jawaban tersebut tidak sesuai, sehingga mengajukan keberatan hingga akhirnya membawa perkara ke Komisi Informasi pada 19 Januari 2026.
Rahmat Hidayah, seorang nelayan yang tinggal di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut. Ia menyebut keberadaan PLTU di kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) berdampak negatif terhadap kehidupan nelayan, terutama menurunnya hasil tangkapan ikan.
Menurutnya, pencahayaan dari aktivitas PLTU, termasuk ponton pengangkut batubara, menyebabkan ikan menyebar sehingga sulit ditangkap. Ia juga mengungkapkan bahwa pendapatan nelayan di wilayah tersebut menurun drastis, dari sebelumnya bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, kini tidak menentu bahkan terkadang hanya cukup untuk menutup biaya operasional.
Selain itu, pemohon juga mengkhawatirkan dampak lingkungan lain seperti asap PLTU yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, serta pencemaran air hujan yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari warga. Ia juga menyoroti penggunaan air laut untuk pendingin yang dibuang kembali ke laut, yang diduga berdampak pada ekosistem perikanan.
Rahmat menegaskan bahwa masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pembangunan PLTU dan tidak mengetahui secara jelas rencana maupun dampak kegiatan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta akses terhadap dokumen Amdal, termasuk RKL dan RPL, untuk memahami dampak lingkungan serta merencanakan langkah adaptasi ke depan.
Di sisi lain, pihak termohon, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, menyatakan tidak menguasai dokumen yang diminta. Menurut mereka, di kawasan KIPI hanya terdapat tiga tenant utama, yakni PT Kalimantan Aluminium Industry, PT Taikun Petro Chemical, dan PT Kaltara Power Indonesia. Adapun PT Adaro Energy Indonesia Tbk disebut kemungkinan hanya sebagai subkontraktor.
Termohon menjelaskan bahwa dokumen lingkungan untuk perusahaan di kawasan industri disusun dan disahkan oleh pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sehingga tidak berada dalam penguasaan pemerintah provinsi. Dinas Lingkungan Hidup hanya menerima laporan global dan tidak memiliki dokumen rinci seperti yang dimohonkan.
Dalam pertimbangannya, Komisi Informasi menyatakan bahwa mereka berwenang mengadili perkara tersebut, serta mengakui legal standing kedua belah pihak. Permohonan juga dinilai telah diajukan sesuai dengan ketentuan waktu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Namun demikian, dalam amar putusannya, Komisi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa informasi yang diminta tidak atau belum dikuasai oleh termohon.
Putusan ini menegaskan bahwa sengketa informasi tidak dapat dikabulkan apabila badan publik yang dimohonkan tidak memiliki atau menguasai dokumen yang diminta, meskipun informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
