TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., memastikan akan segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menegaskan larangan bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Termasuk di dalamnya permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun institusi, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltara dalam mendukung penuh upaya pencegahan korupsi, khususnya di momentum hari raya yang dinilai rawan praktik gratifikasi.
“Surat edaran ini akan segera kami tindak lanjuti dengan edaran resmi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini menjadi pedoman tegas agar seluruh ASN menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, lengkap dengan dokumentasi, untuk kemudian direkapitulasi dan disampaikan ke KPK.
Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. Gubernur mengimbau seluruh jajaran agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta menyampaikan imbauan terbuka kepada masyarakat untuk tidak memberikan hadiah, uang pelicin, maupun bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara.
Langkah cepat ini menjadi wujud komitmen Gubernur Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas di Bumi Benuanta. (*red)


