Kontroversi Ijazah Anggota DPRD Bulungan LL, Dua Orang Dilaporkan atas Intimidasi

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Kasus dugaan tindak pidana ijazah palsu yang menyeret inisial Y dari pihak sekolah PKBM dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL memasuki babak baru. Dua orang berinisial A dan H dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atas dugaan intimidasi terhadap pihak sekolah.

Penasehat hukum Y dan LL, Padly, mengatakan laporan tersebut telah diajukan secara resmi. Ia menilai kedua terlapor melakukan tekanan terhadap pengurus Yayasan PKBM Ba’ats Darif.

“Kedua terlapor sering mendatangi klien kami dengan mengaku sebagai wartawan dan memaksa membuat pernyataan seolah-olah LL tidak terdaftar sebagai murid di sekolah tersebut,” kata Padly, Senin, (30/03/26).

Menurut Padly, selain mengaku sebagai wartawan, kedua terlapor juga sempat mengklaim sebagai aparat kepolisian. Mereka disebut melontarkan ancaman kepada pihak yayasan.

“Mereka mengaku sebagai anggota polisi yang bisa memenjarakan klien kami jika tidak mengikuti keinginannya. Namun klien kami menolak karena LL merupakan murid yang menempuh pendidikan sesuai aturan,” ujarnya.

Padly menegaskan pihaknya membantah tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyebut dokumen ijazah LL merupakan dokumen resmi yang diterbitkan melalui mekanisme sah oleh lembaga PKBM.

Ia memastikan seluruh proses pendidikan telah dilalui secara bertahap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pihaknya juga membantah klaim yang menyebut LL terdaftar di lembaga pendidikan lain.

“Tidak ada bukti otentik yang menguatkan klaim tersebut. Tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Padly.

Lebih jauh, ia menilai polemik yang berkembang tidak terlepas dari dinamika politik. Ia menduga ada upaya sistematis untuk mendiskreditkan kliennya sebagai pejabat publik.“Pola penyebaran isu yang masif dan momentum yang beririsan dengan dinamika politik menunjukkan adanya indikasi upaya delegitimasi terhadap klien kami,” ujarnya.

Padly menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta publik menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia juga memaparkan kronologi pendidikan LL. Menurut dia, LL menempuh pendidikan melalui program kesetaraan secara bertahap, yakni Paket A pada 2015, Paket B pada 2018, dan Paket C pada 2021. “Seluruh dokumen telah kami serahkan kepada penyidik,” kata dia.

Padly berharap proses penyelidikan dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran informasi yang tidak akurat.

“Kami berharap aktor di balik informasi yang tidak benar ini bisa terungkap melalui proses hukum,” ujarnya. (**)