KPU Kaltara Benarkan H. Irwan Otak-atik HP Pada Waktu Debat Paslon Langgar Tatib

oleh
oleh
Tampak H.Irwan Sabri Cawagub nomor urut 2 memegang handphone di debat publik Pilgub Kaltara season I.

TARAKAN, Kaltaraaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membenarkan hal dalam tata tertib pelaksanaan debat kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara pada season ke I, bahwa bunyi tatib kedelapan ialah paslon hanya diperkenankan membawa alat tulis, catatan dan data yang diperlukan dalam kegiatan debat, kata Hariyadi Hamid, Selasa (27/10/2020).

Hariyadi menjelaskan, sembilan butir tatib acara debat publik pertama merupakan keputusan KPU bersama dari seluruh paslon baik saat gladi bersih maupun ketika acara telah dimulai.

“Tata tertib debat publik pertama ini sudah menjadi keputusan KPU, kemudian disampaikan kepada seluruh LO (liaison officer ) dan tim pemenangan paslon.

“Apa yang telah dilakukan oleh salah satu pasangan calon itu tidak dibenarkan dalam tata tertib debat publik pertama,”jelasnya.

Hariadi juga menjelaskan sebelumnya lagi sudah ada pemberitahuan dalam acara saat gladi bersih, off air maupun saat disiarkan secara langsung oleh TVRI. “Jadi saya kira tata tertib itu sudah dipahami oleh seluruh paslon,”katanya.

Kesepatakan KPU tidak memperkenankan HP diikutsertakan dalam acara debat di atas podium untuk menghindari perilaku yang terkondisikan oleh tim pemenangan kepada paslon.

“Sebenarnya kami berharap setiap paslon hanya membawa lembaran kosong sebagai catatan dan data dokumen. Bukan catatan fisik berbentuk elektronik,” ujar Anggota Komisioner KPU Kaltara ini.

Dikarenakan sebelumnya juga telah ada kesepakatan bahwa HP bukan sebagai alat tulis, alat catatan maupun penyimpan data bagi paslon dalam acara debat pertama tersebut.

“Prinsipnya HP sebagai alat komunikasi. Tapi dalam perkembangannya bisa juga digunakan alat tulis dan sebagainya, namun kami tidak menyebutkan HP sebagai alat tulis, catatan dan data. Sehingga HP tidak bisa disebutkan dalam tata tertib debat publik,”jelas Hariadi.

Selain masalah pelanggaran tatib debat, disinggung juga soal munculnya iklan disaat salah satu paslon berbicara, Hariyadi juga mengakui kesalahan teknis dari pihak rekanan.

“Masalah munculnya iklan disaat salah satu calon berbicara itu murni kesalahan, saya mewakili KPU Kaltara menghaturkan permohonan maaf kepada paslon yang merasa dirugikan,” ucap Hariyadi.

Hariadi menambahkan, persoalan tersebut menjadi bahan pembelajaran sekaligus evaluasi internal KPU Kaltara dan seluruh paslon.

“Kami sangat berharap kedepanya kepada semua paslon tidak lagi melakukan hal serupa. Ikuti regulasi yang sudah disusun. Mengenai sanksi atau apapun bentuknya juga akan kita rapatkan bersama melalui kesepakatan bersama,”pungkasnya.

***

Tinggalkan Balasan