TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Kuasa hukum Dr. Bastian Lubis memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2021.
Koordinator tim kuasa hukum, Agus Amri, menegaskan bahwa Dr. Bastian Lubis dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara hanya dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pemanggilan saksi merupakan hal yang lazim dalam proses penyidikan untuk menggali informasi dan klarifikasi atas fakta yang sedang didalami oleh penyidik,” kata Agus Amri dalam pernyataan resminya, Rabu, (11/03/26).
Ia juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Bastian Lubis telah memenuhi panggilan penyidik dengan hadir langsung di Kantor Kejati Kaltara pada 6 Maret 2026 bersama tim kuasa hukumnya.
Namun, pemeriksaan pada hari tersebut belum dapat dilakukan karena kondisi teknis serta keterbatasan waktu pelayanan kantor selama bulan Ramadan.
“Hal ini bukan karena klien kami mangkir atau tidak kooperatif, melainkan karena perbedaan waktu kedatangan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Bastian Lubis tidak memiliki keterlibatan administratif, teknis, maupun finansial dalam kegiatan hibah pembuatan aplikasi ASITA di Dinas Pariwisata Kaltara.
Selain itu, Universitas Patria Artha disebut tidak pernah menjadi pelaksana proyek, konsultan, ataupun pihak yang menerima dana hibah dalam program tersebut.
Terkait beberapa pertemuan yang disebut dalam proses penyidikan, Agus Amri menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat informal dan hanya sebatas perkenalan biasa.
“Tidak ada hubungan kerja sama, kontrak, maupun keterlibatan dalam pengambilan keputusan terkait program tersebut,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Kaltara. Bastian Lubis juga disebut siap memberikan keterangan apabila kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. (**)
