TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Semenjak dimulainya sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2021 di wilayah Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara semakin banyak pihak perusahaan-perusahaan yang masuk berinvestasi (Kawasan Industri), niat mulia ini sangat baik untuk membangun daerah namun dibalik PSN yang digaungkan pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Termasuk untuk mengatasi defisit infrastruktur dan meningkatkan investasi, serta membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi ternyata menimbulkan masalah dan kesenjangan terhadap masyarakat di kawasan industri Tanah Kuning dan Mangkupadi, sehingga masyarakat Tanah Kuning yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Kuning mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) hearing di Kantor DPRD Kabupaten Bulungan, Rabu, (14/05/25).
Dalam pertemuan tersebut, ketua DPRD Bulungan Riyanto, yang memimpin langsung rapat bersama masyarakat Tanah Kuning dan menghadirkan OPD terkait Pemkab Bulungan serta pihak Badan Pertanahan Nasional.
Adapun salah satu dari sekian persoalan yang diaspirasikan warga adalah soal lahan kuburan warga yang ternyata masuk pada kawasan industri, karena persoalan ini terbilang kompleks dan dibutuhkan penanganan cepat.
“Saya ingin Majelis Ulama Indonesia (MUI) diundang, kami mau sampaikan bahwa khusus orang tanah kuning dan sekitarnya apabila mati bisa dibakar atau ditenggelamkan di laut. Kenapa, tempat kami untuk istirahat selamanya sudah di ambil,” ucap Rusman Ahmad, Mantan Kades Tanah Kuning, mewakili Aliansi Masyarakat Peduli Tana Kuning.
“Bahkan saya dengar dari pak Kades Tanah Kuning ada instansi yang mengatakan tidak bisa itu, Pak. Ada apa tidak bisa pak. Kesimpulannya karena yang punya wewenang tidak pernah memberikan ruang kepada kami,” imbuhnya.
Masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, khususnya terkait permasalahan di kawasan industri yang disebut tidak berpihak pada masyarakat setempat. Bahkan diungkapkan adanya larangan pemakaman di lahan yang sebelumnya menjadi tempat pemakaman warga selama ini tapi diambil perusahaan tertentu yang masuk kawasan PSN dan sudah di tetapkan sebagai peraturan daerah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (**)