NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) meluncurkan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada naskah dinas di lingkungan Pemkab Nunukan pada Rabu (27/07/22).
Bupati Laura dalam sambutannya menyampaikan penerapan TTE pada naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah adalah satu kebijakan yang diambil dalam upaya menjawab espektasi publik terhadap percepatan pelayanan publik.
“Penerapan TTE ini adalah bagian dari penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nunukan 33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan SPBE,” kata Laura.
Bagi kita di lingkungan Pemkab Nunukan, lanjut dia, penerapan SPBE sudah berlangsung beberapa tahun lalu, namun mulai terpola dan terencana secara sistematis sejak dua tahun terakhir melalui integrasi antara aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan daerah yang secara mandiri dibangun dan dikembangkan oleh tenaga IT Pemkab Nunukan.
Ia menjelaskan, pengawasan pemerintah pusat terhadap penerapan SPBE di lingkungan pemerintahan dilakukan dengan memasukkannya menjadi indikator dalam berbagai penilaian secara nasional, seperti Korsupgah KPK, Ombusman RI, evaluasi SPBE dan indeks reformasi birokrasi oleh Kemenpan-RB.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan itu, maka tidak ada pilihan lain bagi kita selain melakukan penyesuaian atau adapasi penerapan teknologi informasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, agar bisa lebih cepat di dalam merespon harapan masyarakat untuk percepatan pelayanan publik,” kata Laura.
Ia menambahkan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi informasi dewasa ini adalah sebuah keniscayaan zaman. Sesuai teori adaptasi bahwa kemampuan makhluk hidup untuk beradaptasi terhadap setiap perubahan akan menjaga eksistensi makhluk hidup itu sendiri.
“Teori ini tentu sangat relevan bagi kita yang hidup pada abad 21 dimana telah terjadi berbagai perubahan pada kebudayaan manusia, dari pola hidup yang manual menjadi pola hidup yang serba digital,” ungkap Laura.
Menurutnya, merebaknya wabah Covid-19 menjembatani adaptasi digitalisasi berbagai aspek kehidupan, termasuk di antaranya pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan seperti pada pelayanan publik dan perencanaan pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Guna menjawab tantangan tersebut, setial aparatur pemerintah dituntut agar melek teknologi dan tidk lagi boleh gagap teknologi (gaptek) karena proses pelayanan administrasi pemerintahan perangkatnya sudah ada di tangan kita, yaitu HP pintar (smartphone) yang kita miliki serta tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu sehingga dapat dilakukan dan ditputuskan dimanapun dan kapanpun.
Laura menyebutkan, TTE yang diterapkan oleh Pemkab Nunukan telah tersertifikasi melalaui kerja sama Diskominfotik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), unit khusus dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dengan demikian, pemilik TTE yang tersertifikasi adalah pemilik tanda tangan yang telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum dari TTE sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
“Jadi, kekuatan hukumnya sama dengan tanda tangan basah,” tegas Laura.
Selain itu, lanjut dia, keuntungan lain penerapan TTE dapat memangkas waktu proses dokumen, hemat biaya, identitas terjamin dan ramah lingkungan. Inilah pertimbangan yang menjadi dasar perlunya penerapan tanda tangan secara elektronik di lingkungan Pemkab Nunukan.
“Untuk suksesnya kebijakan ini, melalui kesempatan ini, saya memerintahkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan seluruh pejabat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan agar mendukung pelaksanaan kebijakan TTE ini,” perintah Laura. (skr)