Masuk Verifikasi Lapangan MHA Punan Batu Benau, Syarwani: Kami Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pesona keselestarian kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau,  Desa Sajau, Tanjung Palas Timur akan memasuki verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari  tahapan legalisasi hutan adat, khususnya bagi komunitas adat yang telah lebih dulu mendapatkan pengakuan administratif dari pemerintah daerah. MHA Punan Batu Benau menjadi salah satu komunitas adat yang tengah diperjuangkan status kawasannya.

“Proses ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025. Dari sisi administrasi, kami sudah menyatakan pengakuan terhadap eksistensi MHA Punan Batu Benau. Namun status kawasan hutan yang mereka diami, itu harus diverifikasi langsung oleh kementerian terkait,” kata Bupati Bulungan, Syarwani, (30/07/25).

Bupati Syarwani menyampaikan, bahwa verifikasi ini bukan sekadar formalitas, namun langkah penting untuk memastikan bahwa wilayah adat yang dihuni selama bertahun-tahun benar-benar mendapatkan legitimasi hukum.

“Pemkab Bulungan akan turut serta mendampingi tim verifikasi selama kegiatan berlangsung. Kami pastikan pendampingan dari pemerintah daerah akan diberikan. Ini bentuk komitmen kami terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat di daerah,” imbuh Bupati Bulungan ini.

Syarwani menyampaikan, sebagian besar area yang akan diverifikasi oleh KLHK saat ini masih tercatat sebagai bagian dari konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

“Oleh karena itu, dibutuhkan keterlibatan kementerian untuk menetapkan batas dan status kawasan sesuai ketentuan perundangan,” imbuhnya.

Tidak hanya MHA Punan Batu Benau, Pemkab Bulungan juga telah memberikan pengakuan serupa kepada MHA Punan Tugung di wilayah Kecamatan Sekatak. Mereka diproyeksikan mengikuti proses yang sama dalam waktu dekat.

Pengakuan terhadap MHA di Bulungan sendiri mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk tim identifikasi dan verifikasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah sebelum proses dilanjutkan ke KLHK atau kementrian Kehutanan.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi krusial. Harapannya, pengakuan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi juga menjamin kelangsungan hidup dan ruang kelola masyarakat adat di lapangan,” demikian.(**)

Tinggalkan Balasan