Melalui Sistem Layanan Aplikasi SIMBG dan OSS DPM-PTSP Nunukan Percepat Pelayanan Izin

Tak Berkategori

NUNUKAN – Berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Kepala (DPM-PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Nunukan H.Hanafiah mengatakan Pemerintah Kabupaten Nunukan sejak 2019 sudah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Online Single Submission (OSS) demi percepatan pelayanan perizinan.

“Aplikasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan demi peningkatan pelayanan publik yang efektif dan efesien,”ujar Hanafiah kamis (18/06).

Menurut Hanafiah, Pelayanan SIMBG mencakup penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) dengan login di aplikasi Simbg.pu.go.id.

“kehadiran aplikasi tersebut tujuannya mempermudah masyarakat mengurus izin. Karena dengan SIMBG semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem online,” bebernya.

Hanafiah menambahkan, aplikasi OSS disebutkan dalam dokumen PP 24/2018 didalamnya memikik panduan tata cara mendaftar kegiatan dengan mengakses laman OSS.

“Dengan melalui aplikasi secara online, pengusaha yang ingin mengurus izin bisa langsung mengetahui proses pengurusan berjalan atau tidak, karena sektor pelayanan publik sudah terintegrasi dan sistematis secara online, karena setiap perizinan yang keluar akan mendapat nomor induk berusaha (NIB), Online Single Submission (OSS),” jelasnya

Selain itu H.Hanafiah mengharapkan dengan adanya sistem ini pengajuan izin dapat lebih tertib dan transparan.

“Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor, karena aplikasi ini sangat membantu khususnya kepada masyarakat jadi dimana saja setiap saat selama ada signal untuk masuk ke aplikasi ini melakukan pendaftaran perijinan online baik berupa perizinan dan IMB sesuai kewenangan Pemerintah Daerah,”harapnya

Jujur saja ini juga sebagai bentuk pencegahan dini terjadinya korupsi karena minim pertemuan antara si pemohon dan yang mengeluarkan ijin.

Penulis: MDF

Tinggalkan Balasan