NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Sekitar 20,8 kg narkoba jenis sabu tidak bertuan berhasil diamankan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia dan Malaysia, Yonif 621 Manuntung, Senin (06/03/23). Sabu asal Malaysia tersebut, diduga hendak diseludupkan ke Indonesia melalui jalur sungai.
Dansatgas Pamtas Yonif 621/mtg, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir menjelaskan, diamankannya barang haram ini setelah personel Pamtas di Pos Labang melakukan patroli rutin di wilayah masing-masing pos Pamtas, yang tersebar disejumlah titik di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Seperti kita ketahui, di Nunukan ini banyak akses baik itu darat, laut dan sungai untuk keluar masuk Indonesia dan Malaysia, apalagi kami banyak terima laporan terkait maraknya penyeludupan barang ilegal salah satunya narkoba,” jelas Deny, Selasa (07/03/2023).
Saat melakukan patroli, Deny menyebutkan, personel Pamtas yang ada di Pos Labang, Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Nunukan, Kaltara menghentikan sebuah perahu jenis long boat dari Malaysia yang saat itu hendak ke Desa Mansalong melalui jalur sungai.
Lanjut Deny, usai menghentikan long boat yang ditumpangi 11 orang terdiri dari sembilan orang penumpang dan dua motoris tersebut, personel Pamtas Pos Labang selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, yang ada di long boat.
“Di long boat itu petugas mendapatkan dua buah kardus ukuran besar, saat ditanya petugas baik penumpang dan motoris kapal tidak ada yang mengaku dan mengetahui pemilik kardus tersebut,” sebut Deny.
Curiga dengan isi kardus tersebut, Deny menerangkan, petugas Pamtas kemudian meminta izin membuka kardus tersebut dihadapan para penumpang dan motoris long boat. Hasilnya, ditemukan sabu yang dibungkus menjadi 20 bagian menggunakan kemasan teh.
“Total itu ada 20 bungkus sabu ukuran besar, sabu diselipkan ditumpukan pakaian dan makanan ringan yang disimpan di dalam kardus,” terangnya.

Usai mendapatkan barang bukti 20 paket sabu ukuran besar, mengungkapkan, petugas Pamtas lantas mengamankan semua penumpang dan motoris long boat, guna dimintai keterangan. Namun hasilnya nihil karena tidak ada yang mengakui dan mengetahui siapa pemilik barang haram itu.
“Kami juga sudah menggali keterangan dari motoris long boat, namun sang motoris ini mengaku tidak tahu siapa pemilik dua buah kardus berisi 20,8 kg lebih sabu itu, termaksud tidak mengetahui kalau dua kardus besar itu isinya sabu,” ungkapnya.
Lantaran tidak mendapatkan titik terang siapa pemilik 20 bungkus besar sabu itu, Deny mengatakan, petugas Pamtas kemudian membawa seluruh barang bukti termaksud penumpang dan motoris long boat ke Kota Nunukan, untuk selanjutnya dilakukan serah terima ke Mako Polres Nunukan.
“Sebelum diserahterimakan, terlebih dulu barang haram itu kami tes keasliannya, hasilnya paket tersebut positif narkoba jenis sabu,” tegasnya.
Deny membeberkan, dalam perkara ini petugas Pamtas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit Hp, uang tunai ribuan Ringgit Malaysia, uang tunai Rp5,8 juta serta berbagai identitas Indonesia dan Malaysia dari para penumpang long boat.
“Dari sejumlah penumpang yang ada, empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, untuk kasus ini selanjutnya diserahkan ke pihak Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (cnt/*red)


