NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Demi memenuhi Hasrat hedonismenya, seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisal JO (25) nekat melakukan aksi penipuan. Tidak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu sebulan terdapat tiga orang korban yang berhasil ditipu JO.
Parahnya lagi, yang menjadi korban penipuan warga pemuda pengangguran itu merupakan teman sendiri, satu Angkatan di sekolah. Akibatnya, ke tiga orang korban tersebut mengalami kerugian mulai dari Rp10 hingga Rp80 juta.
AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menjelaskan, kasus penipuan ini berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan menerima laporan, dari teman-teman JO, pada Januari 2023 lalu.
“Berawal dari laporan itu, personel Satreskrim Polres Nunukan kemuidan melakukan peyelidikan,” jelas AKP siswati, Jumat (24/02/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Siswati menyebutkan, anggota Satreskrim Polres Nunukan berhasil melacak keberadaan JO, yang saat itu tengah bersembunyi di rumah neneknya di Jalan Teuku Umar.
“JO kini sudah ditetapkan sebagai pelaku, yang bersangkutan berhasil diringkus pada 22 Februari 2023 kemarin, setelah itu langsung digelandang ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebut Siswati.
Kepada awak media, siswati menerangkan, JO melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura menjadi pengusaha sembako, yang tengah mencari modal tambahan. Setelah itu, JO langsung mendatangi teman-teman sekolahnya untuk diajak berinvestasi.
Lanjut Siwati, untuk meyakinkan teman-temannya dapat menanam modal, JO menjanjikan keuntungan 10 hingga 15 persen setiap tiga hari sekali. Karena terigur keuntungan itu, para korban kemudian menyerahkan uangnya untuk ikut menanam modal.
“Ada tiga korban, semua teman sekolah pelaku, korban pertama menyetor uang Rp80 juta, sedangkan dua korban lainnya masing-masing menanam modal Rp10 juta, jadi tolal uang yang berhasil dikumpul pelaku sebesar Rp100 juta,” terang perwira balok tiga itu.
Siswati mengungkapkan, setelah berhasil menipu teman-temannya, JO kemudian kabur membawa uang hasil menipu tersebut. Sedangkan teman-teman JO, terus menunggu kedatangannya dengan membawa keuntungan yang dijanjikan karena telah ikut berinvestasi.
“Kalau dari pengkauan pelaku, uang hasil menipu tersebut digunakannya utuk hidup berpoya-poya, jadi dengan uang itu pelaku beli pakaian dan sepatu ber-merk, main judi online dan lain-lainnya,” ungkapnya.
JO yang kini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Nunukan, Siswati mengatakan, masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna memastikan apakan masih ada korban lainnya, dari aksi penipuan yang dilakukannya.
“Mengingat korbannya sudah ada tiga orang, saat ini kasusnya masih kami kembangkan lagi untuk mecari tahu apakah masih ada korban lainnya,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Siswati menegaskan, JO dapat dijerat pasal 378 KUHP Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Dalam kasus ini, selain pelaku penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit Hp, sepasang sepatu ber-merk, Sembilan lembar baju, dua lembar celana, empat lembar bukti transfer dan lainnya,” pungkasnya. (cnt/Pri/*red)
