TANA TIDUNG, Kaltaraaktual.com -Tim Hukum Ibrahim Hendrik menyampaikan laporan kepada Bawaslu kabupaten Tana
Tidung terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (13/10).
Bakri SH selaku kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali-Hendrik mengatakan apa yang di lakukan adalah salah satu bentuk pendidikan politik yang bersih.
“Masyarakat harus tau bahwa aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam politisasi pilkada dan
tetap bersikap netral di manapun berada, tidak menunjukkan pilihannya secara terangan terangan,
serta tidak memihak ke salah satu calon bupati dan wakil bupati yang tahapannya saat ini sedang
berlangsung,” ungkap Bakri.
Ia menjelaskan bahwa larangan itu sendiri sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016
pasal 71 dan lebih spesifik lagi di atur di peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 pasal 4, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi ASN di tuntut bertindak lebih profesional antara menjaga netralitas dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjunjung tinggi loyalitas terhadap atasan,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, laporan yang di sampaikan ke bawaslu terkait netralitas ASN. “Ada 6 Orang yang
menjadi terlapor, tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain yang akan menyusul
kalau masih ada bukti yang kami dapatkan,”bebernya.
“mengenai siapa saja terlapornya belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan laporan oleh bawaslu,” tegas dia.
Sesuai dengan perbawaslu yang terbaru no 8 tahun 2020, 2 hari waktu kajian laporan dan setelah memenuhi syarat untuk di proses maka akan ada panggilan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
Rendahnya penjatuhan sanksi terhadap ASN yang tidak netral, merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan saat ini, sehingga bawaslu harus melakukan upaya-upaya pencegahan yang lebih ekstra dengan tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam melakukan tugas-tugas pengawasan terkait netralitas ASN.
Pada dasarnya ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun termasuk dari pemerintah dan partai politik kalau kita mau mendapatkan pemimpin yang bersih
demi terwujudnya tana tidung bermartabat, sejahtera, indah dan humanis.
***


