NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Porles Nunukan berhasil mengamankan seorang pria inisial RI (35) yakni oknum ASN Bapenda Kalimantan Utara (Kaltara) UPTD Samsat Nunukan diduga memiliki dan terlibat bisnis Narkotika jenis pil ekstasi asal Malaysia. Dan ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Teuku Umar RT 12 Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan dua orang lainnya.
“RI menguasai ekstasi sebanyak 5 butir terbungkus dalam sebuah plastik klip. Saat itu RI juga sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan ekstasi dimaksud pada celah tembok pagar di Jl. Teuku Umar,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Jumat, (15/09/23).
Siswati kemudian menerangkan, penggeledahan terhadap rumah yang di tinggali oleh RI di Jalan Pembangunan Nunukan Barat yaitu Asrama Bapenda Samsat UPTD Nunukan.
“Dari hasil penggeledahan, baik di kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari, timbSatreskoba Porles Nunukan menemukan dua plastik klip yang masing-masing berisi 2 ½ butir ekstasi dan lima butir ekstasi. Jumlah keseluruhan pil ekstasi yang ditemukan sebanyak dua belas ½ butir pil ekstasi,” terangnya.
“Berdasarkan keterangan diduga pelaku RI bahwa ekstasi tersebut di dapatkan dari seorang laki laki insial PA melalui penghubung atau perantara HE,” tambah Siswati.
Siswati melanjutkan, awalnya pada waktu kurang lebih dua minggu yang lalu RI memesan ekstasi kepada HE sebanyak 50 butir seharga RM 50 (Malaysia) atau sekitar Rp. 165.000 per butir nya. (Total seharga RM2500 atau sekira Rp. 8.000.000) dan selanjutnya HE menghubungkan kembali dengan PA
“Lalu PA memesan ekstasi tersebut kepada seseorang di tawau an. AM.
Hingga beberapa hari kemudian AM datang ke Nunukan dengan membawa ekstasi yang kemudian di ambil oleh PA dan langsung diserahkan kepada RI,” lanjutnya.
Saat itu dari RI, sodara HE di janjikan upah sebesar Rp.1.000.000 sementara PA telah diberi upah uang sebesar RM 500. Ketika ekstasi sudah dalam penguasaan RI, lalu RI memberikan 1 ½ butir kepada HE yang kemudian di konsumsi bersama.
“Jadi di Nunukan RI menjual kembali ekstasi dimaksud seharga Rp. 500.000 per butirnya, sehingga sebagian dari ekstasi telah laku terjual,” sebut Siswati.
RI diketahui seorang PNS bidang staf pendataan pada Bapenda Kaltara kantor UPTD Samsat Nunukan.
Sementara HE merupakan manajer sebuah tim futsal “ES MILO” yang diketahui salah satu tim futsal favorit di Nunukan.
“Terhadap HE dan PA telah kami lakukan UP berdasarkan atas keterangan RI, temuan ekstasi yang dikuasai oleh RI serta alat bukti lainnya,” demikian. (hmspolresnnk/*)

