TIDENG PALE, Kaltaraaktual.com– Diduga menghamil seorang perempuan yang bukan istri sahnya, salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung berinisal YA dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dilaporkan ke Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
Laporan atas tindakan yang diduga dilakukan YA itu, diketahui dilayangkan Kaharudin yang mengaku sebagai tokoh masyarakat hukum adat suku Dayak Bulusu. Surat laporan tersebut, kini viral dan menjadi perbincangan warga Tana Tidung setelah tersebar secara berantai melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Dalam surat pelaporan yang ditujukan kepada Megawati itu, Kaharudin meminta agar Ketum PDI-P memberikan sanksi tegas kepada salah satu kadernya di Tana Tidung, YA yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tana Tidung.
“Dengan ini menyampaikan kepada Ibu Ketum PDI-P untuk memberi sanksi tegas berupa pemberhentian dan mencabut jabatannya sebagai anggota perwakilan rakyat,” berikut bunyi surat yang ditandatangani Kaharudin, pada 10 Mei 2023 itu.
Masih dalam surat yang beredar secara berantai itu, Kaharudin menyebutkan, perbuatan yang dilakukan YA merupakan pelanggaran berat, tidak memiliki moral dan tidak pantas duduk sebagai wakil rakyat, mencoreng nama baik keluarga, tidak paham aturan serta tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Saudara YA diduga telah melakukan perzinahan sampai wanita yang bukan istri sahnya hamil tanpa diketahui partai, kesalahan yang dilakukan sebagai seorang anggota dewan, dengan moral yang rusak sangat bertentangan dengan norma hukum yang ada di Indonesia,” sebut isi surat yang beredar itu.
Selain memohon kepada Ketum PDi-P, Megawati, dalam surat yang juga ditembuskan ke DPD PDI-P Kalimantan Utara (Kaltara) dan DPC PDI-P Tana Tidung, Kaharudin juga melampirkan sejumlah bukti berupa tangkap layar percakapan YA, foto perempuan dan seorang balita diduga hasil hubungan gelap YA.
Saat dihubungi melalui telepon, Kaharudin tidak menampik surat untuk Ketum PDI-P yang dikirimkannya itu, dirinya justru menegaskan bahwa surat yang ditandatanganinya itu dibuatnya sesuai fakta yang ada setelah bertemu langsung dengan perempuan dan anak balita diduga hasil hubungan gelap YA.
“Surat itu saya buat tapi dibantu orang lain karena keterbatasan saya dalam baca dan tulis, surat itu juga sudah saya kirimkan ke Jakarta sesuai alamat Kantor PDI-P Pusat di Jakarta, tapi saya belum tahu apakah suratnya sudah sampai dan dibaca sama Ketum PDIP-P,” tegas Kaharudin, Minggu, (21/05/2023)
Diceritakan Kaharudin, kasus ini sebenarnya terjadi pada akhir 2022 kemarin, di mana waktu itu beredar isu ada seorang wanita di Desa Susua, Kabupaten Malinau yang diduga hamil dan melahirkan di luar pernikahan. Di mana isu yang beredar itu diketahui kalau wanita yang melahirkan itu diduga simpanan YA.
“Saya dapat info itu dari keluarga, karena kebetulan saya, wanita itu dan YA masih ada hubungan keluarga, jadi setelah saya cek ternyata isu itu betul adanya dan langsung saya temui perempuan itu di Kota Tarakan, yang saat itu sedang membawa anaknya berobat,” beber Kaharudin.
“Jadi setelah saya tanya sama perempuan itu, perempuan tersebut mengakui ada hubungan khusus dengan YA, begitu juga anak yang dibawanya diakui hasil hubungannya dengan YA, sempat juga saya tanya ke wanita itu apakah tahu YA sudah berkeluarga dan dijawab wanita itu tahu,” lanjut Kaharudin.
Sejak kasus ini mencuat, Kaharudin menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilakukan mediasai dan penyelesaian secara kekeluargaan dan hukum adat yang berlaku. Di mana, saat itu YA berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Tapi saya tidak tahu kelanjutannya saat ini seperti apa, apakah YA yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Tana Tidung itu menafkahi anak hasil hubunganya dengan wanita bukan istri sahnya itu,” jelasnya.
Disinggung apakah sudah melaporkan kasus ini ke aparat keamanan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Tana Tidung, Kaharudin mengaku belum melakukan hal tersebut. Mengingat, saat itu YA berjanji menyelesaikan masalahnya saat dilakukan mediasi dan penyelesaian hukum adat.
“Tapi kasus ini saya laporkan juga ke DPD PDI-P Kaltara, bahkan dari Ketua DPD PDI-P sudah merespon dengan berjanji akan mempelajari dulu kasusnya dengan memanggil yang bersangkutan,” sebut Kaharudi.
Kaharudin menuturkan, apa yang dilakukan YA sebagai seorang pejabat daerah tentu sangat memalukan dan dapat mencoreng lembaga DPRD dan partai yang menaunginya. Terlebih lagi, dengan adanya masalah ini dapat mencoreng nama baik keluarga.
“Semestinya sebagai pejabat dan anggota DPRD, YA harus bisa mencontohkan yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya berbuat yang tidak pantas hingga membuat malu keluarga, lembaga DPRD, partai yang menaungi dan lebih penting mencederai perasaan masyarakat Tana Tidung,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kaharudin berharap, dengan dilayangkannya surat tersebut, YA yang juga kader PDI-P dan anggota DPRD Tana Tidung dapat diberikan sanksi tegas oleh Ketum PDI-P sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil.
“Harapan saya surat yang sudah saya kirim itu direspon oleh Ketum PDI-P, jika perlu YA itu dicopot dari jabatannya oleh Ketum PDI-P, Megawati,” harapnya. (ilm/*red)


