NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– MIRIS!!! Itulah kata yang tepat untuk kondisi hutan mangrove di Pulau Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Tawau, Malaysia.
Bagaimana tidak, diduga puluhan bahkan hingga ratusan hektar hutan mangrove di wilayah perbatasan itu menjadi gundul, yang disebabkan adanya pembalakan liar dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Parahnya lagi, kegiatan pembalakan yang diduga sudah lama terjadi itu masih terus berlangsung hingga saat ini, tanpa memikirkan dampak kedepannya baik untuk lingkungan, iklim atau cuaca, bencana yang ditimbulkan dan lainnya.
Saat dilakukan penelusuran, keberadaan hutan mangrove di Sebatik Barat sudah semestinya mendapatkan perhatian serius. Mengingat, hutan mangrove yang memiliki segudang manfaat itu mulai menyusut luas wilayahnya. Namun yang lebih memprihatinkan, gundulnya hutan mangrove Sebatik Barat terlihat jelas dari jalan poros. Tidak jarang, warga yang melintas dari jalan poros dapat melihat jelas bekas pembalakan hingga ke bibir pantai atau laut.
Di Sebatik Barat, diketahui terdapat sejumlah titik lokasi pembalakan hutan mangrove diantaranya di Desa Liang Bunyu, Binalawan, Setabu dan Balansiku. Di mana, lokasi terparah adanya pembalakan di Desa Setabu dengan jumlah titik sekitar delapan lokasi.
“Yang parah (pembalakan) itu di Desa Setabu dekat SMP itu pembukaan lahan baru, begitu juga dari sungai di belakang tempat wisata mangrove sampai masuk ke dalam itu sudah rata,” kata salah satu warga Kecamatan Sebatik Barat yang namanya minta dirahasiakan, Minggu (12/02/23) kemarin.

Dengan adanya pembalakan hutan mangrove ini, selain merusak lingkungan sekitar diketahui terdapat satu lokasi hutan mangrove yang dihuni kawanan monyet khas Kalimantan yakni Bekantan, yang sekarang tidak diketahui nasibnya.
“Di Desa Persiapan Tembaring (Desa Setabu) itu pak sebenarnya banyak bekantan tapi sekarang tidak tahu kemana, kami juga sebagian menyayangkan adanya pembalakan itu karena rencananya hutan mangrovenya mau kami jadikan destinasi wisata,” beber warga tersebut.
Diklaim milik pribadi dan bersertifikat hingga diperjualbelikan
Berdasarkan analisa Non Governmental Organization (NGO) Auriga Nusantara dari peta lahan mangrove milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas wilayah hutan mangrove di Kaltara termaksud di Pulau Sebatik terus mengalami penyusutan
Dari hasil analisa NGO, pada tahun 2000 luas lahan mangrove di Kaltara sekitar 212.859 hektar. Namun, pada tahun 2018 luas lahan mangrove di Kaltara semakin berkurang menjadi 110.660 hektar, atau menyusut sebanyak 47 persen
Jika aktivitas pembalakan hutan mangrove ini dibiarkan tanpa adanya penangan serius dari pihak terkait, tidak menutup kemungkinan keberadaan hutan mangrove di perbatasan bakal hilang dibabat habis oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Selama melakukan penelusuran, diketahui hutan mangrove yang dibabat disulap jadi tempat penjemuran rumput laut dan kanal sungai buatan. Tidak jarang, sebagian lokasi pembalakan itu sudah dihuni warga sekitar.
Dari informasi yang ditelusuri, adanya aktivitas pembalakan hutan mangrove di Sebatik Barat ini diklaim sebagian oknum, merupakan lahan pribadi yang memiliki alas dasar (administrasi atau surat-surat pertanahan).
Atas dasar itu, oknum yang mengklaim merasa punya andil menggunakan lahan miliknya, hingga akhirnya terjadi pembabatan hutan mangrove disejumlah lokasi di Sebatik Barat, yang diduga masih berlangsung hingga saat ini.
“Memang ada klaim itu lahan pribadi, yang mengklaim juga orang yang sudah lama berdomisili di Pulau Sebatik ini dan memang ada surat tanahnya,” kata warga tersebut.
“Tapi tidak tahu surat tanahnya dalam bentuk apa, untuk luas tanahnya juga tidak tahu apakah sampai masuk hutan mangrove dan bibir pantai,” tambahnya.
Lahan eks hutan mangrove yang dibabat diperjualbelikan
Sementara itu, tersiar kabar lahan bekas hutan mangrove yang dibabat kini diperjualbelikan dan disewa, dengan harga bervariatif tergantung ukuran lahan. Bahkan, sebagian lahan hutan mangrove yang selesai dibabat sudah laku terjual
“Pernah ada itu yang datang tawari saya lahan lokasi pembalakan hutan mangrove, kemarin itu ditawari seharga Rp25 juta dengan ukuran 10×20, ya satu kaplinglah kalau orang bilang,” sebut warga Sebatik Barat itu.
“Yang jelas harganya beda-beda, ada juga yang diharga Rp38 sampai Rp50 juta perkaplingnya,” timpal warga lainnya yang tinggal di dekat lokasi pembalakan hutan mangrove di Kecamatan Sebatik Barat.
Yang lebih mengherankan, eks hutan mangrove yang kini beralih fungsi mejadi lahan kosong diperjualbelikan telah memiliki alas dasar, berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dari desa setempat.
Anehnya lagi, terdapat informasi SPPHT yang diterbitkan desa setempat diduga kuat tanpa adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Di mana, seperti diketahui, salah satu syarat untuk menerbitkan SPPHT perlu dokumen pendukung yakni SPPT yang dikeluarkan RT setempat.
“Ada itu SPPHT-nya, cuma yang jadi tanda tanya kenapa SPPHT itu bisa terbit, padahal informasinya di lokasi pembalakan itu ada RT yang tidak mau menandatangi SPPT untuk menerbitkan SPPH,” terang warga di Sebatik Barat itu.
Siapa sutradara pembalakan hutan mangrove di Sebatik Barat?
Pembalakan hutan mangrove di Sebatik Barat disinyalir masih terjadi, meski sebelumnya sudah ada larangan dari pihak terkait. Dari informasi yang beredar di lapangan, oknum tidak bertanggungjawab ini diduga melakukan pembalakan seperti bermain ‘kucing-kucingan’.
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar, kalau aktivitas pembalakan hutan mangrove di Sebatik Barat seolah-olah diduga didalangi oleh oknum tertentu. Bahkan beredar kabar, bahwa alat yang digunakan untuk pembalakan diduga dan disediakan oleh milik salah seorang oknum pejabat daerah.
Tidak hanya itu, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, diduga adanya bagi hasil atau kompensasi lahan pembabatan hutan mangrove sekian kapling, antara oknum yang mengklaim pemilik lahan dan diduga oknum pejabat daerah yang memiliki dan menyediakan alat berat.
“Selain diperjualbelikan, kalau informasi yang beredar ada fee sekian kapling untuk pemilik alat berat, ada juga infonya diduga oknum aparat dapat jatah kaplingan, tapi tidak tahu (jatah) itu untuk ucapan terima kasih atau apa?,” sebut warga yang identitasnya minta dirahasiakan.
Dampak pembalakan hutan mangrove mulai dirasakan
Adanya pembalakan hutan mangrove yang terjadi di Sebatik Barat diakui Camat Sebatik Barat, Ramsidah, sudah telah lama terjadi. Hanya saja, aktivitas pembalakan di hutan mangrove ini tidak separah dulu.
Untuk mencegah semakin luasnya pembalakan hutan mangrove, Ramsidah menambahkan, dari pihak desa, camat hingga instansi lainnya sudah sering melakukan sosialisasi, bahkan turung langsung ke lokasi pemalakan.
“Sudah semua (kegiatan pencegahan), sejak awal menjabat sebagai Camat Sebatik Barat saya sudah berkali-kali mengingatkan, bahkan turun langsung bersama pihak desa dan instansi terkait lainnya,” ungkap Ramsidah.
Sayangnya, meski telah berkali-kali melakukan sosialisasi, pelarangan hingga turun langsung ke lokasi, aktivitas pembalakan tersebut masih terus terjadi. Akibatnya, luas lahan hutan mangrove yang dibabat semakin melebar.
Padahal, dalam melakukan sosialisasi terkait aktivitas penebangan hutan mangrove itu turut disampaikan kepada masyarakat, terkait dampak yang akan terjadi jika pembalakan hutan mangrove masih dilakukan.
“Kalau dampak yang mulai dirasakan sekarang sering terjadi banjir, jadi laporan yang kami terima, jika hujan dengan intensitas sedang ada beberapa titik ruas jalan di Desa Setabu terendam banjir,”ungkap Ramsidah.
“Tidak menutup kemungkinan dampak lainnya akan menyusul, kita tidak minta-minta ya, tapi kalau terus dilakukan penebangan bisa saja terjadi abrasi pantai atau bahkan musibah lainnya,” tambahnya.
Pakar hukum kehutanan, dosen pasca sarjana Ilmu Hukum UI angkat bicara soal pembalakan hutan mangrove di Sebatik
Sementara itu, salah satu pakar hukum kehutanan yang juga Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitasldonesia (UI) sekaligus Ahli Perancang Undang-Undang Fungsional Utama, Dr. Budi Rianto, SH, M.Si angkat bicara terkait pembalakan hutan mangrove di wilayah perbatasan ini.
Menurut Budi, dengan adanya pembalakan hutan mangrove di Sebatik Barat yang diklaim merupakan lahan hak milik warga sekitar, perlu adanya penanganan secara komprehensif dan multidoor.
Mengingat, ekosistem mangrove merupakan ekosistem sifatnya sangat kompleks, di mana hutan mangrove terdapat berbagaimacam jenis tumbuhan, tempat pemijahan berbagaimacam jenis ikan dan tempat hunian berbagaimacam jenis satwa termaksud yang dilindungi.
Tidak hanya itu, Budi mengatakan, fungsi lainnya dari ekosistem mangrove yakni dapat mencegah terjadinya intrusi air, mencegah terjadinya abrasi dan masih banyak lagi fungsi lainnya dari kawasan hutan mangrove.
“Sejatinya, ekosistem mangrove itu perlu dilindungi secara umum, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan dengan hati-hati,” ungkap Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu.

Terkait hutan mangrove yang diklam sebagian pihak merupakan hak milik pribadi, Budi menegaskan, jika letak hutan mangrove itu berada dalam kawasan hutan maka harus tunduk dengan Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Termaksud, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) No. 18 Tahun 2023 UU Cipta Kerja yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 02 Tahun 2023.
Sedangkan, jika pembalakan hutan mangrove tersebut berada di luar kawasan hutan akan mengacu pada dua hal, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang linkungan hidup dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan hutan lindung.
“Tapi kalau kawasannya berada di pesisir, maka kenalah itu Keppres No. 32 Tahun 1990 itu karena terkait masalah pasang surut dan lainnya, kalau sudah masuk dalam kawasan lindung walau hak milik tetap harus dikelolah dalam konteks hutan lindung,” tegasnya.
“Kalau tadi masuk kawasan hutan, maka tidak akan ada ampun, karena sudah masuk dalam ketentuan pidana dalam UU No. 41 Tahun 1999 dijuntokan lagi dengan UU No. 32 Tahun 2009 dan seterusnya,” tambah Pakar Hukum UU Kehutanan itu.
Budi menerangkan, jika pembalakan hutan mangrove tersebut masuk dalam kawasan konservasi, maka akan ditarik dalam satu kesimpulan walaupun milik pribadi namun masuk dalam kawasan lindung tetap harus tunduk pada UU yang berlaku.
“Jika masuk dalam kawasan konservasi kita lihat lagi, contoh kawasan mangrove itu masuk konservasinya Dinas Perikanan karena tempat pemijahan berbagai jenis ikan, meski milik pribadi tetap harus tunduk pada UU yang berlaku,” terangnya.
Dishut Kaltara tegaskan adanya pelanggaran administrasi
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutan (Dishut) Kaltara, Marianto membeberkan, meski kawasan hutan mangrove yang diklaim memiliki sertifikat, pihak pemegang surat tanah tetap memerlukan izin untuk kegiatan penebangan.
Mengingat, pepohonan mangrove yang tumbuh di kawasan tersebut tumbuh secara alami dan bukan ditanam oleh pemilik lahan atau warga. Sehingga, ada pajak yang harus dibayarkan ke negara untuk pohon yang ditebang itu.
“Tetap harus ada izin, apalagi hutan mangrove itu masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL), jadi tetap harus izin ke Dishut,” tegas Marianto.
“Termaksud harus izin juga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kalau dia usahanya skala kecil wajib urus Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), kalau skala usahanya skala besar izinnya Amdal,” tambahnya.
Diakui Marianto, dari sejumlah kawasan hutan mangrove yang dibabat habis memang ada yang memiliki surat-surat tanahnya. Hanya saja, surat tanah itu belum dilihat bentuknya apakah sertifikat atau sebagainya.
Selain itu, pihak yang mengaku memiliki surat tanah yang sah tadi diketahui lahannya hanya sekitar tujuh hektar dan itu merupakan lahan tambak tidak produktif. Sehingga, masih ada jedah sekitar 25 hingga 50 meter antara batas lahan dan hutan mangrove hingga ke bibir pantai.
Namun, berdasarkan informasi yang ada, hanya satu orang saja yang memiliki surat tanah dalam bentuk sertifikat, sedangkan sisanya masih menggunakan SPPT, di mana SPPT tidak dapat menjadi dasar kuat kepemilikan suatu lahan.
“Kalau dari kehutanan sudah ada pelanggaran administrasi, karena ada mangrove yang ditebang tadi tidak masuk dalam surat pertanahannya, ditambah lagi hutan mangrove yang ditebang merupakan kawasan HPL,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Dishut Kaltara, Marianto menuturkan, hutan mangrove di Sebatik Barat yang dibabat selain masuk dalam kawasan HPL, sebagian masuk dalam tata ruang pesisir kawasan konservasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara.
“Khusus di Desa Setabu itu ada kawasan mangrove yang masuk dalam tata ruang pesisir konservasi, itu pun sebagian mangrovenya ikut dibabat,” tuturnya.
Disinggung apakah ada pelanggaran pidananya, Marianto menjelaskan, kalau melihat alat-alat yang digunakan dalam pembalakan hutan mangrove seperti alat berat, dari kehutanan menilainya sudah masuk (pidana).
“Tapi itu kan jadi ranahnya teman-teman kepolisian, jadi nanti biar dari kepolisian sendiri yang menjelaskan hasil penyelidikannya di lapangan, kalau dari kehutanan nanti hanya melihat dari pohon yang telah ditebang, nanti akan kami petakan berapa banyak pohon yang dibabat,” jelas Marianto.
“Termaksud luas hutan mangrove yang dibabat juga akan kami petakan ulang, kalau yang sudah terdata saat ini sekitar 25 hektar dan bisa jadi luas lahan yang dibabat mencapai ratusan, tapi itu lokasinya terpencar-pencar di Sebatik Barat,” pungkasnya. (*/Timlipsus)


