Pemkab Malinau Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

oleh
oleh
Sumber Foto: pjrmln-prokompim Malinau

TARAKAN, KaltaraAktual.com- Pemerintah Kabupaten Malinau menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (31/03/26).

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Wempi W. Mawa kepada Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, dalam agenda resmi di Tarakan.

Dalam kesempatan itu, Dwi menegaskan bahwa LKPD memiliki peran penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik. Ia menyebut, laporan keuangan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Tagihan Air PDAM Naik, Ini Penjelasan PDAM Bulungan

“LKPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, kualitas laporan keuangan juga mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Semakin baik laporan yang disusun, semakin menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga amanah pengelolaan keuangan.

“Laporan keuangan yang berkualitas menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga amanah pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga  HMI Cabang Nunukan: Bawaslu Mendengar atau Bawaslu Melawak?

Dwi juga menjelaskan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan tersebut paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Setelah laporan diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sekaligus memberikan opini atas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Wempi menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat Malinau.

Baca Juga  Malinau Siapkan RTRW 20 Tahun, Fokus Energi Terbarukan dan Perbatasan

“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesional kami kepada masyarakat Malinau. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia pun berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar dan kembali menghasilkan opini terbaik bagi Kabupaten Malinau. (pjrmln/br/red)

Tinggalkan Balasan