NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dari laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Nunukan yang awalnya sebanyak 8 (delapan) dan melalui pertimbangan, hanya lima (5) Raperda yang disepakati dan disetujui untuk tahun 2023 di dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda, Selasa, (15/11/22).
Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang diwakili Sekretaris Daerah Serfianus saat rapat paripurna DPRD Nunukan mengatakan, persetujuan Raperda atas pertimbangan, saran dan berbagai masukan untuk pembicaraan tingkat kedua untuk meneruskan 5 (lima) diantara 8 (delapan) rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan pada pembicaraan tingkat pertama tersebut kita sepakati dengan seksama.
“Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan oleh DPRD pada rapat paripurna yang terhormat ini, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara, untuk mendapat nomor registrasi diundangkan,” ujar Serfianus.
Untuk itu produk hukum daerah yang diusulkan dan setujui bersifat konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur pembentukan produk hukum daerah. Kemudian dari daerah, lembaran disahkan menjadi harapan bersama, peraturan daerah tersebut berdampak dapat berjalan serta ditengah-tengah masyarakat maupun dalam pelaksanaan pembangunan pemerintahan.
“Atas nama pemkab Nunukan,
Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Nunukan yang
telah bersama-sama membangun kabupaten Nunukan, sebagaimana telah disampaikan raperda oleh Bapemperda,” katanya.
Selanjutnya Serfianus menerangkan, untuk dua Raperda yang sudah diusulkan Pemkab Nunukan dan belum disetujui perlu mendapat persetujuan hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yakni raperda tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas, Rancangan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah Pasal 94, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Pengusulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan Raperda lainnya agar selanjutnya dapat dijadwalkan pada Pembicaraan tingkat pertama yang akan datang,” bebernya.
“Untuk itu diminta dengan hormat kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nunukan khususnya Bapemperda alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas fungsi yang membidangi legislasi, agar bersama-sama dengan pemerintah untuk dapat melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap raperda akan diusulkan sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” pungkasnya. (KA)
