NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dana bantuan bagi partai politik (parpol) di Kabupaten Nunukan mulai dicairkan. Bantuan yang bersumber APBD senilai Rp 870 juta sekian untuk masing-masing sepuluh parpol.
Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah mengatakan jumlah yang diterima parpol tergantung perolehan suara di DPRD Nunukan.
“Dana itu sudah cair, besarnya bervariasi tergantung peroleh suara,” kata Hanafiah (29/06).
Tujuh partai penerima bantuan ini, Hanura, Demokrat, PKS, Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, Perindo, PPP dan PBB, Besaran bantuan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai.
Mewakili Bupati Nunukan, Hanafiah berharap, bantuan ini dapat menjadi stimulan bagi partai politik dalam rangka meningkatkan sistem pendidikan politik masyarakat. Partai politik juga berkewajiban membangun komunikasi dengan segenap pimpinan daerah untuk memberi masukan ke pemkab Nunukan sebagai bentuk sinergitas yang baik.
“Di masa pandemi ini, saya juga berharap Parpol dalam pendekatan kepada konstituen atau masyarakat harus bisa memberikan pendidikan politik yang berkualitas,” tegasnya
Selain itu Hanafiah juga meminta agar dana bantuan parpol tersebut bisa digunakan sebagaimana mestinya, artinya bisa memberikan manfaat baik secara internal dan eksternal.
Acara yang digelar di Lantai V kantor Bupati Nunukan ini dihadiri perwakilan masing-masing parpol, Dinas Kesbangpol, Kepala OPD, Instansi vertikal.(KA)
