TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Polemik lahan plasma di Km 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru. Setelah ratusan pohon kelapa sawit produktif ditebang dan digusur akibat aktivitas penambangan, aparat kepolisian akhirnya turun tangan. Namun, hingga kini, akar persoalan soal status lahan dan relasi kuasa antara warga, koperasi, dan perusahaan masih kabur.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunanto menyatakan kepolisian mengedepankan langkah hukum disertai mediasi untuk meredam potensi konflik sosial yang meluas. Penegasan itu muncul di tengah derasnya sorotan publik terhadap dugaan penyerobotan lahan plasma yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Kami memantau perkembangan di lapangan. Prioritas kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah konflik antar pihak,” kata Rofikoh, Kamis, (29/01/26).
Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan penebangan sawit terjadi di lahan yang diklaim sebagai plasma warga, yang diduga digusur untuk kepentingan penambangan. Bagi aparat, situasi ini sensitif. Bagi warga, ini soal perut. Sawit-sawit itu, menurut penuturan masyarakat, telah mereka rawat sejak 2015 dan menopang ekonomi ratusan keluarga.
Namun, di tengah klaim tersebut, belum ada kejelasan administrasi yang terbuka ke publik: siapa pemegang hak sah atas lahan itu, bagaimana status perizinan penambangan, dan sejauh mana peran koperasi plasma dalam mengamankan hak warga.
Rofikoh menegaskan setiap sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak.
“Kalau ada perbedaan klaim, ada mekanisme hukum dan administrasi. Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi,” ujarnya.
Untuk mendalami kasus ini, Polresta Bulungan menurunkan satuan intelijen dan Reserse Kriminal. Langkah ini, menurut Rofikoh, ditujukan untuk mengurai fakta di lapangan sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran hukum.
Meski demikian, keterlibatan polisi juga memunculkan pertanyaan: apakah penegakan hukum akan menyentuh substansi konflik, yakni dugaan penghilangan akses ekonomi warga atau berhenti pada upaya meredam gejolak sosial semata.
Kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, aparat desa, serta tokoh masyarakat untuk mendorong dialog antara warga, koperasi, dan perusahaan. Pendekatan persuasif dinilai perlu, tetapi belum tentu cukup, jika persoalan struktural, ketimpangan informasi, lemahnya posisi tawar warga, dan minimnya transparansi perizinan tak disentuh.
“Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi. Kepolisian hadir untuk memastikan keamanan dan proses berjalan sesuai aturan,” kata Rofikoh.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan, penguasaan lahan sepihak, maupun provokasi memiliki konsekuensi hukum. “Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Namun, di Desa Tengkapak, warga masih menunggu jawaban yang lebih mendasar, apakah sawit yang tumbang itu akan diganti, hak plasma dipulihkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya sumber penghidupan mereka. Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab, konflik lahan ini belum benar-benar selesai, meski aparat sudah turun ke lokasi. (red)


