TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara telah mengamankan 6 orang yang di duga mencuri hasil panen sawit atau memanen sawit berulang kali yang bukan miliknya tapi milik PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) atas laporan / pengaduan dari pihak PT NJL yang merasa dirugikan.
“Kami mengamankan 6 orang pada tanggal 9 Juni 2025. setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 orang membawa bong (alat untuk menghisap sabu) dan setelah dicek urine ditemukan 3 orang positif telah mengkonsumsi narkoba. Dari 6 orang tersebut semuanya pekerja berasal dari daerah Lombok yang direkrut oleh AA,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Rabu, (11/06/25).

Perwira menengah melati tiga tersebut menyampaikan, menurut pengakuan pelaku mereka direkrut dan diperkerjakan oleh AA yang mengaku sawit tersebut miliknya atas nama Koperasi Unit Desa (KUD) Mertasari.
Dirinya menjelaskan, bahwa berdasarkan SK bupati dan putusan MA meskipun masuk kawasan hutan PT. NJL yang sudah menanam sawit sejak awal menjadi pemilik sawit yang berhak (memanen) yang tidak boleh adalah membuka lahan baru / menanam sawit di kawasan perusahaan NJL sudah tidak boleh lagi melakukan penanaman pohon sawit baru.
“Sedangkan pihak yang mengatasnamakan KUD disamping tidak berhak memanen sawit yang ditanam org lain (NJL) juga izin KUD adalah HTR bukan ijin perkebunan,” imbuhnya.
“Kita menghimbau untuk semua pihak mematuhi peraturan dan menjaga kondusifitas, dan kami akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dengan profesionalitas,” jelasnya. (**)