TARAKAN, Kltaraaktual.com– Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatensi upaya yang dilakukan jajarannya terkait mengungkap kasus yang diduga menjerat oknum polisi berinisial H.
“Kami diatensi oleh Bapak Kapolda bahwa terkait dengan kegiatan ini, beliau memastikan bahwa akan menindak tegas bagi oknum-oknum anggota Polda Kaltara apabila tersangkut perkara ini, tidak segan-segan untuk dilakukan tindakan oleh timsus yang dibentuk oleh bapak Kapolda,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltara Hendy Febrianto Kurniawan, Kamis (5/5/2022).
Perwira melati dua ini juga memberikan atensi kepada anggota Polri yang yang terlibat dan melakukan tindak pidana akan dikenai hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Apabila ada anggota-anggota Polri lain yang terafiliasi dengan H atau membantu yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini, tentunya akan jerat juga dengan pelaku yang sama,” tegasnya.
Untuk memudahkan proses penyidikkan, pihaknya telah menahan H hingga beberapa hari ke depan.
“H sendiri, siang tadi (Kamis, Red) resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikkan,” ujar Hendy
Adapun dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan indikasi beberapa usaha ilegal yang dijalankan H. Seperti daging, balpress (pakaian bekas) maupun tambang emas. Pihaknya juga menemukan beberapa rekening yang diduga menerima aliran dana dari hasil bisnis ilegal yang dijalankan H.
“Terkait aliran dana, kita sudah menemukan rekening-rekening yang digunakan oleh H untuk bertransaksi. Kemudian buku catatan aliran dana kepada beberapa pihak, termasuk pemberian-pemberian kepada pihak-pihak tertentu, kita sudah temukan,” ungkapnya.
AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menjelaskan, karena banyaknya bisnis ilegal yang dilakukan oleh H dan aliran dana yang cukup banyak ke beberapa pihak, maka untuk penelusuran aset, Polda Kaltara akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim aset KPK untuk membantu kita mempermudah penelusuran aset maupun data transaksi H maupun ke pihak-pihak lainnya,” jelasnya.
Jika hasil analisa nantinya ditemukan rekening yang digunakan untuk menyamarkan atau menampung kekayaan hasil kejahatan, pihaknya akan memblokir.
Sementara itu, Hendy juga memastikan barang bukti berupa 3 unit exapator telah dibawa dari lokasi penambangan emas ilegal ke Mapolda Kaltara. Sementara untuk bubuk sianida, sejauh ini pihaknya belum menemukan. Namun menurut Hendy, dari hasil alat bukti petunjuk berupa rekaman alat komunikasi mereka, ada menyimpan beberapa kaleng bubuk sianida.
Terkait kasus H, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka. H sebagai pemilik usaha, M alias A sebagai koordinator lapangan, BA yang berperan mandor di lapangan, MI sebagai koordinator di lapangan dan M sebagai penjaga penampungan bak.
Pihaknya sementara akan menjerat HSB dengan Undang-Undang Perdagangan junto pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jkr/**)


