TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Tanjung Selor, Polda Kalimantan Utara melaksanakan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus pada bulan November 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto, Rabu (26/11/25).
Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, BNNP Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi, FKUB, PWI, tokoh adat Dayak, serta BEM Unikal Kalimantan Utara. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kaltara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 1 (satu) laporan polisi yakni LP/A/41/XI/2025/SPKT.Ditresnarkoba Polda Kaltara tanggal 10 November 2025, total sabu seberat 4.533,24 gram dengan jumlah tersangka satu orang laki-laki inisial “TO” yang telah diamankan.
Setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan, sabu yang dimusnahkan berjumlah 4.523,24 gram. Pemusnahan ini telah mendapat penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat nomor S.TAP-3096/O.5.18/Enz.1/11/2025 tertanggal 14 November 2025. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya juga memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
“Pemusnahan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Jika barang bukti tersebut sempat beredar, diperkirakan 90.664 jiwa berpotensi terdampak. Oleh karena itu, kegiatan ini juga dimaknai sebagai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegas Wakapolda Kaltara
Dalam pernyataannya, Polda Kaltara menegaskan kembali komitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Setiap peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta media untuk terus berpartisipasi aktif menjaga Kalimantan Utara dari bahaya narkotika. (hmspoldakaltara)









