Polisi Ringkus Pemuda yang Curi HP di Rumah Kos

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polres Nunukan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) mengamankan pemuda MI (18) akibat ulahnya melakukan pencurian handphone di sebuah rumah kost-an, Jalan Pattimura RT 01, Kelurahan Nunukan Timur pada (23/09/22).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan kronologis kejadian.

“Pelaku masuk kedalam kamar kost dengan cara membuka paksa kaca nako yang sudah dol, pelaku memasukkan tangannya dan membuka slot pintu kamar korban, kemudian pelaku langsung mengambil barang handphone korban,” ungkapnya, Jumat, (30/09/22).

Adapun korban bernama Herman (21), posisinya saat itu sedang tertidur di kamar kost dan menyimpan 1 unit handphone merek oppo A76 disamping kepala korban.

“Kotak handphone beserta charger yang disimpan dalam laci lemari juga diambil oleh pelaku IM dan saat korban terbangun pagi hari sekitar pukul 06.00 wita korban mendapati handphone miliknya telah hilang,” kata perwira menengah balok dua ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nunukan,  MI ternyata melakukan aksi pencurian untuk kali keduanya. “Sebelumnya, kejadian yang sama terjadi pada tanggal (21 september 2022) kakak korban yang ikut tinggal bersama di kamar kost korban juga kehilangan 1 unit handphone merk vivo Y17 dengan modus operandi yang sama,” tuturnya.

Pelaku inisial MI berhasil diamankan unit pidum sat reskrim Polres Nunukan ketika hendak menjual handphone milik korban, dari tangan pelaku didapati 1 unit handphone merk oppo A76 dan 1 unit handphone merk vivo Y17.

Akibat ulah perbuatan MI, Herman mengalami kerugian materil 1 unit hp oppoA76 dan 1 unit hp Vivo Y17 senilai Rp.4.100.000, kemudian pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian. (erw/KA)

Tinggalkan Balasan