Pria Paruh Baya di Nunukan Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Seorang pria paruh baya MU (49) asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara  diduga tega mencabuli anak dibawah umur.

Pria MU (49) yang tinggal di Jalan Lumba-lumba Nunukan Timur ini, diduga mencabuli sebut saja namanya Rembulan (14) anak dibawah umur.  Tak terima atas perlakuan tersebut, SU (38) yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Nunukan.

“Kejadiannya pada hari rabu tanggal 04 januari 2023 sekitar pukul 14.45 wita di toko pelapor di Jl. Lingkar Pulau Nunukan Kelurahan Selisun Kab Nunukan,” ucap Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati yang mewakili Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.

Berdasarkan keterangan ibu korban, Siswati menerangkan, saat kejadian pelapor sedang berada di rumah sedangkan korban sedang menjaga toko pelapor di Jl. Lingkar Pulau Nunukan. Pada rabu 04 januari 2023 sekira pkl. 14.45 wita  pelaku datang mencari pelapor di toko yang sedang di jaga korban.

“Pelapor sedang jalan. Lalu pelaku duduk di kursi yang berada tepat di samping korban. Pelaku banyak bicara tapi tidak terlalu menghiraukan, secara tiba tiba pelaku langsung mereka payudara korban. Korban terkejut dan berupaya menggeser tempat duduk nya, pelaku masih saja berupaya mendekat dengan mengelus kepala korban,” terang Siswati

“Kemudian pelaku berdiri lalu mencengkeram kepala korban dengan kuat dan berupaya mencium bibir korban, korban mengelak. Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi. Perbuatan pelaku tergambar dengan jelas dari rekaman cctv pada toko yang dijaga oleh korban,” tambahnya.

Menurut Siswati, awalnya korban enggan melaporkan kejadian tersebut, namun ketika tadi terulang kembali Ibu korban langsung berinisiatif untuk melaporkan ke Polsek Nunukan.

“Keterangan lain  pelaku sudah sering datang ke toko korban untuk mencari pelapor (ibu kandung korban). Ketika datang pelaku selalu menggoda korban Namun korban langsung berlari menghindar,” tutur Siswati.

Tak memakan waktu yang lama, tim Satreskrim Polsek Nunukan usai menerima laporan bergerak cepat dan menganalisa rekaman cctv pada toko korban, terhadap dugaan pelaku di lakukan pencarian sehingga kami amankan.

“Sebelumnya pelaku sudah sering datang ke toko korban untuk bertemu dengan pelapor (ibu kandung korban) karena menjalin bisnis dengan pelapor,” ujarnya.

Namun sebagaimana tergambar pada visual cctv toko, pelaku hanya sering bertemu dengan korban yang menjaga toko tersebut.  “Akan tetapi pelaku jarang ketemu dengan pelapor dan sering nya bertemu dengan korban yang menjaga toko seorang diri. Kesempatan tersebut lah yang dipergunakan oleh pelaku untuk berupaya melakukan perbuatan cabul karena merasa tertarik dengan korban,” beber Siswati.

Atas ulahnya tersebut, pria paruh baya terancam melanggar hukum yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 289 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ka)