NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan H Sura’i saat ditanyakan tentang problematika sulitnya Aparatur Sipil Negara (ASN) berkuliah selain di Universitas Terbuka (UT) untuk jenjang karir dan kenaikan pangkat, dirinya menyampaikan bahwa pengembangan pendidikan untuk meningkatkan kapasitas bagi ASN yang melanjutkan jenjang karirnya itu ada dua yaitu ijin belajar dan tugas belajar dan harus dibedakan.
“Sekarang ini serba mandiri, apakah itu ijin belajar atau tugas belajar semua serba mandiri karena keadaan keuangan daerah kita,” ucap H.Sura’i saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (02/02/23).
Kepala BKPSDM kemudian menerangkan, ijin belajar adalah usulan dari ASN yang bersangkutan untuk pengembangan pendidikan dan peningkatan kapasitasnya, sedangkan tugas belajar adalah ASN yang dikirim langsung oleh kantor organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk pengembangan pendidikan dan peningkatan kapasitas, Itu yang membedakan dikarenakan kebutuhan, tugas belajar itu sesuai dengan rencana kebutuhan. “Kami di BKPSDM mengirimkan surat ke setiap masing-masing OPD agar setiap tahun menyampaikan rencana kebutuhannya,” terangnya.
BKPSDM membuka peluang dan kesempatan seluas-luasnya bagi ASN yang ingin ijin belajar atau tugas belajar untuk pengembangan pendidikan dan peningkatan kapasitas, tetapi untuk sementara hanya Universitas Terbuka (UT) yang satu-satunya perguruan tinggi yang ada di Indonesia yang bisa membuka jarak jauh serta diakui oleh Dirjen Perguruan Tinggi Dikti.
“Kemudian pegawai negeri apa hubungannya. Pegawai negeri itu kuliah tetapi tidak meninggalkan pekerjaannya, kecuali tugas belajar,” kata H Sura’i.
“Kenapa harus di UT, karena ijin belajar itu tidak boleh meninggalkan tempat, tidak hanya di Nunukan saja, seluruh Indonesia juga seperti itu agar tidak meninggalkan pekerjaannya,” tambahnya
Sedangkan ASN yang ingin ijin belajar untuk sementara wajib di Universitas Terbuka (UT) karena pelaksanaan kuliah nya jarak jauh atau daring agar tidak meninggalkan pekerjaannya, sedangkan untuk tugas belajar bagi ASN yang di tunjuk dari OPD-nya untuk melaksanakan pengembangan pendidikan dan peningkatan kapasitas itu bisa di Universitas di mana saja, asalkan dari Instansi yang mengirimkan.
“Ijin belajar itu dari kemauan sendiri haruslah di UT, toh dia belajar itu tidak di butuhkan di instansi nya, Dinas Kesehatan, Dinas PU serta Dinas Pertanian, itu bisa di Universitas lain tetapi masuk kepada tugas belajar yang ditunjuk oleh instansi-nya yang betul-betul di butuhkan oleh instansi nya, barangkali bisa di danai dengan dana-dana dari Kementrian,” jelas H Sura’i.
Pada kesimpulannya H Sura’i juga menyampaikan, sah-sah saja ketika ASN ingin berkuliah dikampus lain selain di UT namun kampus tersebut haruslah memiliki dasar yang jelas, contohnya surat jalan atau memang membuka program perkuliahan jarak jauh yang disetujui oleh Dikti.
“Contoh dinas Kesehatan pasti dari Kementrian Kesehatan yang mendanai. Seperti para Dokter yang mengambil kejenjang spesialis, sepanjang itu ada di rencana kebutuhan dinas kesehatan dan mendapat rekomendasi dari kepala dinas dan dilnjutkan ke BKD kemudian dari BKD membuat persetujuan dari Bupati itu boleh,” sebutnya.
Harus dipahami, saat penyesuaian pangkat dan pada saat pencantuman gelar kita ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibuka pada sistemnya ternyata di pergurun tinggi tersebut tidak ada ijin untuk membuka pelajaran jarak jauh, sama saja menghambat jenjang karir sendiri. “Andai kata Universitas atau kampus tersebut bisa membuka program kuliah jarak jauh pasti kita akan akui juga,” tukas H Sura’i. (erw/*)
