TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Aktifitas kegiatan penambangan galian C milik PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK) di desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), patut dipertanyakan.
Pasalnya, selain diduga melakukan aktifitas penambangan pasir dan batu tanpa izin (ilegal), perusahaan ini juga menggunakan aliran listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara serabutan.
Salah satu warga Mangkupadi, Ilham mengungkapkan, pihaknya tanpa disengaja menemukan jaringan listrik berdaya tinggi terbentang sekira 2 kilometer (km) membentang di atas rumput tanpa menggunakan tiang listrik atau sesuai standar PLN.
“Aneh jaringan listrik ini dibentangkan di atas tiang-tiang yang tingginya hanya sekira 30 sampai 40 sentimeter, apakah ini diperbolehkan oleh pihak PLN atau disengaja,” kata Ilham, Selasa (6/5/2025).
“Ironisnya ada juga kabel listrik yang tertanam dibawah tanah, ini sangat berbahaya dan terkesan pembiaran,” tambah dia.
Ilham juga mempertanyakan keseriusan pihak PLN dalam melakukan pengawasan pasangan jaringan listrik di wilayahnya. Ironisnya, pemandangan tidak lazim itu berada di wilayah kawasan industri hijau Indonesia.
“Awalnya kami tidak tahu kalau itu kabel listrik. Jadi kami biasa aja beraktivitas, di sekitar itu. Tapi setelah tahu itu kabel listrik, ada setrumnya. Sekarang tidak berani lagi mendekat,” ucap Ilham.
Sementara itu Humas PLN UP3 Kaltara, Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sumber listrik dari jaringan tersebut berasal dari gardu dan Kwh meter milik PLN
“Posisi gardu dan kwh meter milik PLN sudah sesuai dengan ketentuan dan konstruksi PLN sudah sesuai standar, namun jaringan tersebut milik pelanggan,” kata Kurniawan.
“Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN. Ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, tanggung jawab instalatir listrik, dan tanggung jawab lembaga pemeriksa instalasi,” tambah dia, tanpa ingin menyebutkan nama pelanggan tersebut.
Ia menambahkan, batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik di mulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah, sambungan rumah, sampai dengan alat pembatas dan pengukur (kWh Meter & MCB).
Meski demikian, penyambungan baru bisa dilakukan setelah pelanggan memiliki sertifikat laik operasi dari lembaga pemeriksa instalasi, membayar biaya pemasangan, dan masih ditambah dengan uang jaminan berlangganan bagi pelanggan meter pasca bayar serta menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN.
“Selanjutnya, pelanggan bertanggung jawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang instalasi, pelanggan dapat menghubungi instalatir dan untuk kepengurusan sertifikat layak operasi, pelanggan dapat berhubungan langsung dengan lembaga pemeriksa instalasi,” ucap Kurniawan.
Untuk diketahui, dari keterangan pihak PLN UP3 Kaltara tersebut tidak dapat menunjukkan kepada awak media terkait nama pelanggan dan syarat-syarat untuk penambahan instalasi tersebut.(ktd/vc/*red)