NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba Instansi Pemerintah di Hotel Lenfin, Nunukan, Kamis (15/07/2021).
Dalam rapat tersebut terdiri dari tiga nara sumber, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan Muhammad Amin yang membahas tentang Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Narkotika, Psikotrapika, Prekursor Narkotika dan Zak Adiktif lainnya. Pengadilan Negeri Nunukan diwakili Andreas dan dr.Adi (Psikiater).
Muhammad Amin mewakili pemkab Nunukan dalam materinya mengenai Perda Nomor 3 tahun 2021 menyampaikan bahwa pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi.
“Melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill (konsep pengasuhan) dan lain-lainnya,”ujar dia.
Amin juga menyinggung masalah Advokasi, yakni pendampingan dan bantuan hukum selain itu mengemukakan sial rehabilitasi.
“Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika,Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Adiktif lainnya,”ujarnya.
Sehingga pasca rehabilitasi sosial suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, bekas pecandu Narkotika dan Zat Adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu Humas BNNK Nunukan, Zainal Arifin dihubungi via seluler (15/07) mengatakan, kegiatan tersebut mengundang beberapa Instansi untuk menegakkan anti narkoba di masing-masing dinasnya.
“Ini merupakan upaya pencegahan dini anti narkoba, kita bekerjasama dan saling memberdayakan,”ujar Zainal.
Zainal menjelaskan acara Rapat Kerja yang digelar BNNK Nunukan adalah penekanan kepada instansi yang pernah melaksanakan tes urine agar bisa memberdayakan masyarakat kedepannya dalam melawan narkoba.
“Yang diundang yang pernah mengadakan dan akan melakukan sosialisasi dan tes urine di masing-masing instansinya, sekaligus sebagai bentuk komitmen anti narkoba,”jelas dia.
“Sebenarnya rapat kerja ini tujuannya ketika mereka ingin mengadakan tes urine dan sosialiasi sudah paham alur kebijakannya,”tambahnya.
Sedangkan acuan kegiatan rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba berdasarkan P4GN dimana dasarnya adalah Inpres no 2 tahun 2020 tentang percepatan rencana aksi P4GN dan Permendagri 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. (***)
