RDP Pembahasan Dayak Tenggalan, Begini Tanggapan DPRD Nunukan

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengakuan keberadaan Lembaga Adat Suku Dayak Tenggalan Kabupaten Nunukan, di Ruang Rapat Ambalat, pada Rabu, (16/11/22).

Tampak Ketua Komisi I DPRD Nunukan Gat memimpin rapat RDP tersebut didampingi Wilson dan hadir pula  beberapa anggota DPRD lainnya.

Ketua Lembaga Adat Suku Dayak Tenggalan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Yagung dalam rapat RDP menyampaikan persoalan perda Kabupaten Nunukan nomor 16 tahun 2018, tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang belum mencantumkan suku dayak Tenggalan di Nunukan didalam perda tersebut.

“Itu sudah sangat jelas bukti keberadaan kami. Jadi kami mempertanyakan alasan pemerintah daerah, kenapa tidak memasukkan suku Dayak Tenggalan dalam daftar suku di Nunukan. Kami ingin di masukkan di perda,” ujar Yagung.

Menurut Yagung di dalam rapat RDP, suku Dayak Tenggalan sudah ada sebelum pemekaran Kabupaten Nunukan, dan sebelum Indonesia merdeka yang mendiami beberapa wilayah seperti di Kecamatan Sembakung Atulai, Sebuku, Lumbis dan Tulin Onsoi.

“Secara sejarah, tokoh-tokoh suku Dayak Tenggalan yang asli pribumi, pernah ikut berperang membela Indonesia di masa penjajahan Belanda,” ungkapnya.

Gat Khaleb Ketua Komisi I DPRD Nunukan

Sementara itu, Gat Khaleb yang ditemui usai rapat RDP mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali isi perda nomor 16 tahun 2018 dengan mengevaluasi perda tersebut.

“Kita akan pelajari kembali naskah akademiknya, tentu waktu itu didalam penyusunan ada pertimbangan dan latar belakang pemikiran kenapa menyebutkan nama-nama didalam isi perda, kenapa yang lain tidak ada, namun nantinya kita juga akan mencari opsi mana yang pakai,” kata Gat.

Gat secara pribadi juga menyampaikan, solusinya pertama ialah dengan menyebutkan nama-nama semua suku masyarakat adat yang berada di Kabupaten Nunukan, kedua bisa tidak menyebutkan dengan hanya menyebutkan masyarakat adat dan pemerintah mengakuinya.

“Intinya kami tadi sepakat ini kita akan  evaluasi apakah direvisi atau tidak, proses dan hasilnya dilihat nanti, kami akan komunikasi terlebih dahulu dari  seluruh masyarakat adat dan pemkab Nunukan. Dan sebenarnya keberadaan perda ini sudah baik, kalaupun ada kekurangan maka kita akan membahasnya kembali,” tutur Gat.

Sedangkan perwakilan Pemkab Nunukan Mutiq Hasan Nasir selaku Pejabat fungsional Analis Hukum pada Bagian Hukum Setda Nunukan mengatakan, akan mempelajari kembali secara aturan hukumnya apakah bisa melakukan perubahan atau tidak dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Tentu semua ada dinamikanya, kita akan mencari jalan yang terbaik, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Karena pada dasarnya kita memfasilitasi dalam hal pemberdayaan masyarakat hukum adat melalui dinas DPMD,” kata Mutiq yang ditemui usai rapat RDP.

Menurut Mutik pihaknya juga akan fokus terlebih dahulu melihat dokumen-dokumen secara historis. “Makanya kita akan secepatnya koordinasi, mungkin akhir Nopember kita akan membahasnya, salah satunya membahas rancangan atau perda revisi dengan usulan dari pemkab Nunukan atau inisiasi DPRD Nunukan,” pungkasnya. (KA/*red)