Rismanto Dorong Perda Kawasan Perbatasan, DPRD Kaltara Perkuat Arah Pembangunan Beranda Negara

oleh
oleh
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara, Rismanto, ST, MT, MPSDA. Foto: Ist

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mempercepat pembangunan kawasan perbatasan akhirnya membuahkan hasil. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (20/01/26).

Peran sentral dalam proses ini ditunjukkan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara, Rismanto, ST, MT, MPSDA, yang menyampaikan Laporan Akhir Pansus sekaligus menegaskan urgensi lahirnya regulasi tersebut sebagai jawaban atas persoalan klasik kawasan perbatasan.

Menurut Rismanto, kawasan perbatasan selama ini masih dihadapkan pada tingginya angka kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur dasar, mulai dari akses jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga komunikasi. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Kaltara Hadiri Pengurus DPD Hanura Kaltara

“Kawasan perbatasan adalah wajah terdepan negara. Sudah seharusnya mendapatkan perlakuan khusus melalui kebijakan dan penganggaran yang terencana, bertahap, dan berkelanjutan,” ujar politisi Partai NasDem itu usai rapat paripurna.

Politisi Nasdem tersebut juga menekankan posisi strategis Kalimantan Utara sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia. Dengan letak geografis tersebut, Kaltara memiliki potensi besar sebagai pintu keluar menuju kawasan Asia Pasifik, sekaligus sebagai etalase Indonesia di mata negara tetangga.

“Perda ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi payung hukum untuk menjamin hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat perbatasan. Kesejahteraan warga adalah kunci pertahanan negara,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Kaltara Tawarkan Opsi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Dikelola Pihak Ketiga

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pembahasan internal DPRD, koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, hingga fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 100.2.1.6/7086/OTDA tertanggal 31 Desember 2025, Raperda tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat yuridis formal dan materiil, setelah dilakukan sejumlah penyempurnaan redaksional dan teknis.

“Seluruh masukan dari Kemendagri telah kami tindaklanjuti. Ini menunjukkan komitmen DPRD, khususnya Pansus III, untuk menghadirkan regulasi yang kuat dan aplikatif,” kata Rismanto.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri 2025, Adi Nata Kusuma Dorong Pemerintah Perhatikan Bahan Pokok

Dengan disahkannya Perda ini, Rismanto berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat lebih proporsional dan berkeadilan dalam menyalurkan anggaran pembangunan ke wilayah perbatasan.

Rismanto optimistis, kebijakan ini akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan kawasan perbatasan yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie dan dihadiri Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, unsur Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi, serta tokoh masyarakat dan adat.

Melalui perannya di Pansus III, Rismanto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan strategis yang berpihak pada masyarakat perbatasan, demi memperkuat Kalimantan Utara sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan