NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nunukan lakukan penarikan makanan dan minuman yang kedaluwarsa pada sejumlah toko di wilayah pulau Nunukan.
Hal tersebut merupakan bentuk penindakan, oleh Satpol-PP Nunukan atas pelanggaran berjualan barang atau makanan kedaluarsa yang tidak layak di konsumsi sesuai Perda Kabupaten Nunukan Nomor 05 Tahun 2017 pasal 27 Angka 1.
Kepala Satpol-PP Nunukan Mesak Adiyanto mengatakan pada operasi yang dilaksankan oleh personal Satpol-PP selama 4 hari di Wilayah Nunukan Selatan, ditemukan produk makanan dan minuman yang sudah habis masa konsumsinya masih terpanjang di etalase pedagang.
“Kami melakukan pengecekan di toko-toko yang berjualan makanan dan minuman, dan didapati pada 8 toko, masih menjual atau memanjang di etalase barang yang sudah kadaluarsa dan juga ada yang kemasannya rusak,” terang Mesak, Jumat (15/03/2024).
Mesak menyamar Adapun produk yang ditemukan sudah kedaluwarsa diantaranya seperti mie instan, kerupuk, tepung terigu, susu kental manis, bumbu instan untuk makanan, dan juga aneka sabun seperti sabun cuci tangan, sabun badan, cairan pembersih lantai, dan pasta gigi.
“Rata-rata barang tersebut telah habis masa konsumsi maupun pakainya pada tahun 2023, sehingga kami menarik barang tersebut,” ujarnya.
Mesak menyebutkan tidak hanya penyitaan, namun pemilik toko pun menandatangani surat pernyataan sebagai bahan peringatan dan pengawasan ketika menjual barang kebutuhan pokok kadaluarsa.
“Ini adalah bentuk pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat sebagai konsumen dan pedagang kita, agar terhindar dari barang yang tidak layak konsumsi, dan pedagang juga dapat memperhatikan barang dagangannya secara berkala sehingga barang yang sudah habis masa konsumsinya, tidak dipajang atau dijual,” imbuhnya.
Sekedar informasi barang kebutuhan pokok seperti untuk makanan dan minuman yang diamankan sementara di gudang Satpol-PP dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat. (nvl/diskominfonnk)


